Senin, April 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalDJP Wajibkan Ungkap Laporan Rekening Rp1 Miliar

DJP Wajibkan Ungkap Laporan Rekening Rp1 Miliar

Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan aturan untuk mengungkapkan pelaporan data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar yang sudah berlaku saat ini. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.

1th#ik-072.21/8/2023

[democracy id=”3″]

Dikonfirmasi, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan pelaporan tersebut memiliki tujuan untuk menguatkan basis data perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak. “Ini juga untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis,” tegas Dwi melalui siaran pers, pada Selasa (12/12/2023).

[democracy id=”4″]

Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan, yakni agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi dan tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img