Nasional

Pemerintah Memilih KUBUTAMBAHAN Sebagai Lokasi Terbaik Bandara Baru Bali Utara


Denpasar, PancarPOS | Bali,14 Juli 2022 Krama Bali Bersatu mengungkap fakta kebeneran berkaitan dengan bandara Bali utara di Kabupaten Buleleng. Faktanya saat menindaklanjuti hasil kajian dan usulan dari beberapa instansi/ badan usaha, maka pada tanggal 4 agustus 2018 Kementerian perhubungan melakukan kajian pemilihan lokasi Bandara Bali Utara dengan biaya sebesar Rp3.400.919.500,00. Sekitar bulan November 2018 Hasil kajian Kemenhub memilih Kubutambahan sebagai lokasi terbaik dibandingkan beberapa lokasi lainnya yang juga dikaji seperti di Kecamatan Gerokgak Bali Barat dan di Celukan Bawang.

Hal- hal yang melatar belakangi Rencana Pembangunan Bandara Baru di Bali Utara. (foto: ist)

Pada tgl 30 Desember 2018 Menteri Perhubungan bersama pejabat terkait meninjau langsung lokasi terpilih di desa Kubutambahan . Pada kesempatan itu Menhub menyatakan bahwa tempat ini desa Kubutambahan adalah lokasi terbaik dan paling ideal untuk dibangun bandar udara berkelas internasional. Bulan Mei 2020 RTRWP Bali 2020-2040 dengan nomer 03 th 2020 disahkan pada sidang Paripurna DPRD Bali , yang salah satu pasalnya mencantumkan Kecamatan Kubutambahan sebagai lokasi Bandar udara Baru Bali Utara .

Berdasarkan hasil kajian dari Kemenhuub dan Perda RTRWP Bali 03 th 2020, maka Pada tanggal 25 September 2020 Menteri Perhubungan RI mengirim surat dengan no : PR 207 / 1 / 5 PHB 2020 kepada Menko bidang Perekonomian, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi , serta Menteri Sekretaris Negara perihal USULAN Proyek Bandara Bali Utara di kecamatan KUBUTAMBAHAN di masukkan dalam Peraturan Presiden Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional th 2020.

Ada 3 lokasi alternatif yang dikaji: Kec. Gerokgak, Celukan Bawang dan Kecamatan Kubutambahan. (foto: ist)

Setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan lintas sektoral , seperti kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata & ekonomi Kreatif, Kementerian PUPR dan kementerian lainnya maka Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 November 2020 menerbitkan Peraturan Presiden Percepatan pelaksanaan Proyek strategis nasional /Perpres PSN no 109 th 2020 yang mencantumkan Pembangunan Bandar Udara Bali Utara di Provinsi Bali dalam Perpres PSN tersebut diatas.

Terjadi banyak kendala berupa kasus tanah , sengketa tanah, mafia tanah , masalah tanah lainnya di berbagai tempat yang berpotensi menghambat terlaksananya Perpres PSN 2020 , maka Pemerintah membuat peraturan untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah PP no 19 th 2021 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hasil kajian: Kecamatan Kubutambahan terpilih sebagai lokasi Bandar Udara Baru Bali Utara. (foto: ist)

Kesimpulannga dengan berlandaskan Perpres PSN no 109 th 2020 dan PP no 19 th 2021 maka Pembangunan BANDARA BARU DI KUBUTAMBAHAN praktis tidak akan ada kendala lagi dan dipastikan pembangunannya dapat berjalan lancar dengan catatan Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serius dan konsisten pada peraturan dan UU yang berlaku. tim/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button