Bantuan “Be Celeng” Rp2 Juta Tak Merata, Kata Netizen: “Getih Sube Kadung Barak Kena Prank”, Minta Segera Naikan Gaji DPRD

Di sisi lain, akun @david_canggu_bali justru melontarkan sindiran tajam yang berbeda, “Gaji dan tunjangan DPR tolong dinaikkan pak, mereka sudah bekerja susah payah untuk rakyat,” seolah menyindir bahwa mereka yang di pemerintahan tetap mendapat keuntungan, sementara rakyat kecil hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
Namun, persoalan bantuan ini tidak hanya soal keterlambatan dan ketidakjelasan, tetapi juga siapa yang sebenarnya mendapatkan dana tersebut. Sejumlah warganet menyoroti kemungkinan bahwa warga pendatang justru lebih banyak menerima bantuan dibandingkan warga lokal asli Badung. Akun @thelemot mempertanyakan, “Tapi kenapa dauh tukad maan sumbangan masih?” menyinggung adanya ketimpangan distribusi antara warga lokal dan pendatang yang tinggal di wilayah Badung.

Banyak warga mengaku bingung dengan sistem pembagian bantuan yang dinilai tidak transparan. Awalnya, masyarakat percaya bahwa setiap KK yang memenuhi syarat akan menerima dana Rp2 juta untuk merayakan hari raya dengan lebih layak. Namun, dalam kenyataannya, banyak warga asli Badung yang belum mendapatkan bantuan ini, sementara di beberapa tempat, warga pendatang justru sudah lebih dulu menikmati dana tersebut.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bantuan Rp2 juta per kepala keluarga (KK) setiap hari besar keagamaan nasional (HBKN) bukan merupakan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, bantuan untuk warga Badung itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi.
Hal itu diungkapkan Adi Arnawa saat high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Selasa (11/3/2025). Adi Arnawa mengatakan momen menjelang hari raya keagamaan kerap berpotensi meningkatkan inflasi.
Menurutnya, bantuan Rp 2 juta per KK bertujuan untuk menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. “Sebenarnya kebijakan ini tidak jauh dari yang dilakukan pemerintah pusat, di mana dengan cara menurunkan harga tiket pesawat dengan instrumen menurunkan PPN-nya dari 11 persen menjadi 5 persen sehingga terjadi penurunan harga tiket,” ungkap Adi Arnawa. ama/ksm









