Badung, PancarPOS | Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug kembali memasuki babak baru. Jika sebelumnya mantan Kelian Adat Banjar Jeroan, I Gusti Ngurah Ketut Sudana, menyatakan seingatnya tidak pernah menandatangani silsilah tulisan tangan di atas kertas bergaris ukuran double folio, kini pengakuan berbeda justru datang dari Kelian Dinas Banjar Pendem, I Gede Giri Sumantha.
Ditemui di kediamannya pada Jumat (13/2/2026), Sumantha secara tegas mengakui bahwa dirinya memang menandatangani silsilah yang ditulis tangan di kertas bergaris double folio tersebut. Bahkan ia tidak hanya membubuhkan tanda tangan, tetapi juga memberikan cap stempel resmi sebagai kelian dinas. “Saya tanda tangan. Itu benar. Silsilah kertas bergaris double folio itu saya tanda tangani dan saya beri cap stempel,” tegasnya tanpa ragu.
Pengakuan ini menjadi kontras dengan pernyataan kelian adat yang sebelumnya menyebut tidak ingat pernah menandatangani dokumen tersebut. Perbedaan keterangan dua pejabat lingkungan ini otomatis menjadi titik krusial dalam penyelidikan dugaan manipulasi silsilah yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Sumantha menjelaskan, keberaniannya menandatangani dokumen tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku saat itu melihat bahwa kelian adat sudah lebih dulu menandatangani silsilah tersebut. Apalagi, menurutnya, kelian adat memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak terlapor. “Saya berani tanda tangan karena kelian adat sudah tanda tangan duluan. Apalagi beliau ada hubungan keluarga dengan terlapor. Jadi saya tidak ragu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam struktur sosial banjar, tanda tangan kelian adat memiliki bobot moral yang kuat. Jika kelian adat yang memiliki hubungan genealogis langsung tidak mempermasalahkan silsilah tersebut, maka sebagai kelian dinas ia menganggap tidak ada persoalan mendasar.
Karena itu, ia mengaku heran ketika kini muncul pernyataan bahwa kelian adat tidak ingat pernah menandatangani silsilah tulisan tangan tersebut. “Makanya saya merasa aneh kenapa sekarang dibilang tidak ingat tanda tangan. Waktu itu jelas ada tanda tangannya,” katanya.
Ia juga mengingat kembali konteks saat itu bertepatan dengan masa program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang kemudian berkembang menjadi PTSL. Dalam periode tersebut, menurutnya, praktik pembuatan silsilah sering dilakukan secara sederhana. “Waktu Prona itu banyak yang bikin silsilah orak-oret di kertas biasa, bahkan di kertas buku tulis. Itu hal biasa,” jelasnya.

Menurutnya, model silsilah tulisan tangan bukan sesuatu yang aneh pada masa itu. Yang penting adalah substansi garis keturunannya dan pengakuan lingkungan adat serta dinas. Namun yang kini menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana silsilah tulisan tangan tersebut kemudian diakui secara administratif hingga menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak terlapor.
Sumantha mengakui, silsilah yang ia tandatangani memang dijadikan dasar untuk memproses sertifikat tanah waris. “Itu dipakai untuk proses sertifikat. Seingat saya dipakai untuk dua sertifikat. Saya tidak tahu kalau dipakai untuk yang lain,” ujarnya.
Pernyataan ini penting. Sebab dalam perkembangan perkara, disebutkan bahwa terdapat tujuh sertifikat telah terbit dan satu masih dalam proses. Jika benar silsilah yang sama dipakai untuk lebih dari dua objek, maka perlu ditelusuri bagaimana proses replikasinya dalam administrasi pertanahan.
Lebih jauh ia menyebut, pengakuan administrasi terhadap silsilah tersebut terbukti dari keluarnya sertifikat atas nama terlapor. Artinya, secara formal dokumen tersebut lolos verifikasi hingga tingkat Badan Pertanahan. “Aneh juga kalau sekarang dipersoalkan. Waktu itu diakui, buktinya sertifikat keluar,” ujarnya.
Sengketa yang kini membesar, menurutnya, muncul belakangan setelah pembagian waris dipersoalkan. Ia menegaskan, dalam kapasitasnya sebagai kelian dinas, tugasnya hanya sebatas pengesahan administratif berdasarkan keterangan yang ada saat itu. “Saya tidak menyelidiki sampai ke dalam-dalam. Kalau adat sudah tanda tangan, keluarga tidak keberatan, ya saya tanda tangan,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa ia tidak melakukan verifikasi genealogis secara independen, melainkan mengandalkan legitimasi awal dari kelian adat. Perbedaan pengakuan antara kelian dinas dan kelian adat kini menjadi salah satu titik yang akan menentukan arah penyelidikan. Jika satu pihak menyatakan tanda tangan itu ada dan dilakukan sadar, sementara pihak lain menyatakan tidak ingat, maka pembuktian forensik terhadap dokumen menjadi sangat mungkin dilakukan.
Secara hukum, pengakuan kelian dinas memperkuat fakta bahwa silsilah double folio tersebut memang pernah beredar dan dipakai sebagai dasar administratif. Namun apakah substansi genealoginya lengkap dan tidak menghilangkan hak ahli waris lain, itu menjadi ranah pembuktian lebih lanjut.
Sumantha menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran. “Saya tanda tangan karena melihat prosesnya saat itu sah menurut adat dan dinas. Tidak ada niat macam-macam,” ujarnya. Kini bola berada di tangan penyidik. Dengan adanya dua pengakuan berbeda, proses klarifikasi silang dan uji dokumen menjadi keniscayaan.
Di tengah pusaran sengketa ini, satu hal menjadi jelas, yakni selembar silsilah tulisan tangan di kertas bergaris double folio telah berubah menjadi dokumen yang menentukan nasib hak atas tanah lintas generasi. Ketika pengakuan berbeda muncul dari dua pejabat lingkungan, publik menunggu jawaban: siapa yang keliru mengingat, atau adakah fakta lain yang belum terungkap sepenuhnya. ama/ksm/kel






