Ketua DPRD Badung Pimpin Rapat Paripurna Ranperda RTRW 2025-2045

Badung, PancarPOS | Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, SH, memimpin rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045 pada Kamis (13/2/2025). Rapat paripurna tersebut memiliki agenda tunggal yaitu jawaban pemerintah terhadap pandangan umum (PU) yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Badung.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Badung tersebut dihadiri oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Wakil Ketua DPRD Badung AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, Made Sunarta, serta mayoritas anggota DPRD Badung. Hadir pula perwakilan dari Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba, kepala OPD, serta ratusan undangan lainnya.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah untuk menerima jawaban pemerintah terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi. “Mohon izin, ketua salah satu fraksi tidak dapat hadir dalam rapat ini untuk menerima jawaban pemerintah karena sedang melaksanakan tugas bintek di Jakarta,” ujar Anom Gumanti, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta.
Gusti Anom Gumanti mengungkapkan bahwa jawaban yang diberikan oleh pemerintah terkait saran, pertanyaan, dan usulan dari Dewan sangat tegas dan jelas. “Apa yang telah dijelaskan melalui jawaban pemerintah sudah sangat jelas dan lengkap. Semua saran, masukan, usulan, dan pertanyaan Dewan telah dijawab dengan tuntas,” tegasnya.
Di penghujung pernyataannya, Anom Gumanti menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, atas kesediaannya memberikan jawaban yang memadai terhadap semua pertanyaan dan saran yang disampaikan oleh Dewan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati karena tidak ada satu pun saran atau masukan dari Dewan yang tidak dijelaskan,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut menandai kemajuan penting dalam pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045, dengan harapan agar regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan untuk kemajuan pembangunan daerah. mas/ama/*
