Daerah

MDA Bali Intruksikan Seluruh Prajuru Desa Larang Aksi Unjuk Rasa di Wewidangan Desa Adat


Denpasar, PancarPOS | Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan kegiatan unjuk rasa di wewidangan (lingkungan) desa adat di Bali selama gering agung (pandemi) Covid-19. “Bahwa pandemi/gering agung Covid-19 di Bali masih tinggi dengan tingkat kematian yang relatif banyak dan menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat, budaya, ketertiban serta penyelamatan umat manusia,” ujar Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Senin (12/10/2020).

1th#ik-11/10/2020

Lebih lanjut ditegaskan dikeluarkannya keputusan Nomer: 8/SK/MDA-P Bali/X/2020 juga menimbang bahwa belakangan ini terdapat kecenderungan krama desa adat, krama tamiu dan tamiu di Bali menyampaikan aspirasi melalui kegiatan unjuk rasa di area publik atau wewidangan desa adat secara beramai-ramal dan berkerumun. Untuk itu desa adat di Bali telah menetapkan dan memberlakukan Pararem Desa Adat terkait dengan pencegahan dan penanggulangan gering agung Covid-19. “Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan unjuk rasa di wewidangan desa adat di Bali selama gering agung Covid-19,” ujar Pangelingsir Agung Sukahet.

Keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Ball itu sekaligus mengingatkan kepada seluruh krama desa adat, krama tamiu dan tamiu yang ada di wewidangan desa adat di Bali untuk tidak melakukan atau melarang kegiatan unjuk rasa selama gering agung Covid-19 yang melibatkan peserta lsbih dari 100 orang di setiap wewidangan desa adat dl Ball. Sekaligus menginstruksikan semua prajuru desa adat di Bali untuk melaksanakan keputusan secara bersama-sama yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh pacalang desa adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggung jawab.

2mg#bn-7/10/2020

“Prajuru Majelis Desa Adat di semua tingkatan selalu melaksanakan koordinasi, komunikasl dan pemantauan pelaksanaan keputusan ini secara seksama dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggung jawab,” harap Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia itu seraya mengatakan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 12 Oktober 2020. Dimana keputusan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomer 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. mas/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button