Jumat, April 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalGubernur Koster Siap Dukung RUU HPI

Gubernur Koster Siap Dukung RUU HPI

Bali Perketat Aturan WNA dan Akhiri Celah Hukum Perdata Lintas Negara

Denpasar, PancarPOS | Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan hukum Indonesia, khususnya dalam menangani berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.

Pernyataan itu disampaikan Koster saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU HPI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4/2026). Dalam forum tersebut, Koster menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia menghadapi kompleksitas persoalan hukum lintas negara yang semakin nyata dan tidak bisa lagi ditangani dengan regulasi yang tersebar.

Menurutnya, interaksi intens antara WNI dan WNA di Bali telah melahirkan berbagai persoalan hukum perdata internasional, mulai dari perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, warisan, hingga praktik kepemilikan properti melalui skema nominee yang kerap menimbulkan konflik hukum.

“Kami berharap Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas negara,” tegas Koster.

Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, serta aturan agraria yang melarang kepemilikan tanah oleh WNA. Namun, belum adanya satu payung hukum khusus menyebabkan sering terjadi kekosongan dan konflik hukum di lapangan.

Koster menilai, kehadiran RUU HPI akan menjadi solusi komprehensif untuk menjawab tantangan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika global.

Dalam konteks Bali, urgensi ini semakin terasa. Selain sebagai tujuan wisata internasional, Bali juga menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi banyak WNA, yang tidak jarang menimbulkan persoalan hukum baik perdata maupun pidana.

Koster menegaskan bahwa pembentukan RUU HPI tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak dalam kasus perkawinan campuran dan perceraian lintas negara.

Selain itu, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia juga menjadi perhatian serius. Ia menyebut jumlah pekerja migran asal Bali cukup besar, sehingga membutuhkan kepastian hukum yang kuat saat bekerja di luar negeri.

“RUU ini sangat penting untuk melindungi perempuan, anak, dan pekerja migran, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional,” ujarnya.

Lebih jauh, Koster juga menyoroti praktik nominee dalam kepemilikan lahan oleh WNA yang selama ini menjadi celah hukum. Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, diharapkan praktik-praktik tersebut dapat dikendalikan dan tidak merugikan masyarakat lokal.

Di sisi lain, regulasi ini juga diyakini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan pariwisata. Kepastian hukum yang jelas akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi investor maupun masyarakat.

Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk hakim dan notaris.

Menurutnya, keterlibatan para praktisi hukum tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi muatan dalam RUU HPI tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif dalam praktik.

“Pansus menggandeng hakim dan notaris agar regulasi ini benar-benar komprehensif dan bisa diterapkan secara efektif,” jelasnya.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali, RUU HPI diharapkan segera terealisasi dan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kompleksitas persoalan lintas negara di Indonesia, khususnya di Bali.

Pesan Koster pun tegas: Bali tidak boleh lagi menjadi ruang abu-abu hukum bagi WNA. Kepastian hukum harus ditegakkan, demi melindungi masyarakat, menjaga kedaulatan, dan memastikan Bali tetap menjadi destinasi dunia yang tertib, aman, dan berkeadilan. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img