Nasional

Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Langgar Berat, Gubernur Koster Perintahkan Stop dan Bongkar


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah paling tegas dalam polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Setelah kajian komprehensif yang menemukan sederet pelanggaran sangat berat, Gubernur langsung memerintahkan penyetopan total dan pembongkaran seluruh konstruksi lift kaca yang tengah dikerjakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Lebih dari itu, penyelenggara proyek ini bahkan terancam sanksi pidana karena dinilai merusak keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Sikap keras tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025), bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menguraikan rinci 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan investor. “Ada lima jenis pelanggaran berat, dan kalau dirinci total ada 10 bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Pelanggaran Tata Ruang Paling Fatal

Jenis pertama adalah pelanggaran tata ruang, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Ada lima pelanggaran besar yang dilakukan, antara lain:

  1. Pembangunan lift kaca seluas 846 m² dengan tinggi ±180 meter berada pada kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur Bali.
  2. Pondasi jembatan dan lift berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Tidak memiliki rekomendasi Gubernur terkait kajian kestabilan jurang.
  4. Tidak ada validasi KKPR bagi PMA sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
  5. Sebagian besar bangunan berdiri di wilayah perairan pesisir tanpa perizinan dasar KKPRL.

“Untuk pelanggaran tata ruang, sanksinya jelas: pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ujar Koster.

Pelanggaran Lingkungan Hidup

Jenis pelanggaran kedua terkait lingkungan hidup. Investor tidak memiliki izin lingkungan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan hanya mengantongi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klungkung.
“Ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” tegasnya.

Pelanggaran Perizinan

Jenis pelanggaran ketiga adalah pelanggaran perizinan berbasis risiko. Dua bentuk pelanggaran tersebut ialah:

  • KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang.
  • PBG yang terbit hanya untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 m², tidak mencakup jembatan layang 42 meter dan lift kaca setinggi 180 meter.

Pelanggaran Tata Ruang Laut

Jenis pelanggaran keempat menyasar ruang laut. Pondasi bore pile dibangun di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, tepatnya zona perikanan tradisional, yang secara tegas melarang pembangunan fasilitas wisata seperti lift.

Pelanggaran Pariwisata Budaya (Berpotensi Pidana)

Pelanggaran kelima dianggap paling berat secara moral: merusak keorisinilan DTW.
“Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” ujar Gubernur Koster.

Empat Rekomendasi Tegas dari DPRD Bali

DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi penting:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca.
  2. Melakukan penutupan dan pembongkaran.
  3. Seluruh biaya pembongkaran wajib ditanggung investor.
  4. Jika investor tidak melakukan pembongkaran dalam batas waktu, Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali akan turun tangan melakukan pembongkaran sesuai aturan.

Deadline Pembongkaran: 6 Bulan

Mengacu pada rekomendasi itu, Gubernur Koster dan Bupati Satria sepakat memberi ultimatum kepada investor:

  • Pembangunan harus dihentikan total.
  • Pembongkaran wajib dilakukan mandiri maksimal 6 bulan.
  • Pemulihan fungsi ruang harus selesai paling lambat 3 bulan setelah pembongkaran.

Jika tidak dijalankan, pemerintah provinsi dan kabupaten akan mengeksekusi pembongkaran langsung sesuai ketentuan hukum.

Gubernur: Investasi Harus Cintai Bali, Bukan Eksploitasi

Gubernur Koster menegaskan bahwa tindakan ini bukan anti-investasi, melainkan menjaga martabat Bali. “Bali membutuhkan investasi, tapi yang mematuhi hukum, menjaga alam, budaya, dan kearifan lokal. Bukan investasi yang eksploitatif dan merusak masa depan generasi Bali,” tegasnya.

Ia menutup dengan pesan keras kepada seluruh investor yang ingin masuk Bali: “Datanglah dengan niat baik, cintai Bali, dan bertanggung jawablah terhadap keberlangsungan alam serta kebudayaan Bali.” mas/ama


Back to top button