Hukum dan Kriminal

Dr. Togar Situmorang Ajak Dukung UU KUHP, Indonesia Punya Prinsip Tegas Junjung Etika dan Moral


Denpasar, PancarPOS | Setelah menunggu hampir 63 tahun sejak 1959, akhirnya DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-undang pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023.

1th#ik-14/8/2022

Di tengah-tengah lahirnya dan disahkan UU KUHP mendapatkan kritikan dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang menyebut tiga pasal yang dinilai bermasalah dalam UU KUHP yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan. Menurutnya KUHP baru itu bermasalah dan tidak mengandung logika hukum di era modern ini. Bahkan bisa menghambat devisa dari sektor pariwisata (Wisman dan Wisnu).

Tak pelak pernyataan Hotman Paris Hutapea tersebut langsung mendapat respons dari Panglima Hukum, Dr.Togar Situmorang. Dia menjelaskan lahirnya UU KUHP yang baru, maka sepatutnya sebagai bangsa dan rakyat Indonesia harus bersyukur karena selama ini UU yang ada tidak satupun mengadopsi ataupun mengikuti perkembangan jaman yang ada, sehingga UU yang terdahulu wajib hukumnya dibuat Rancangan Undang-undang yang namanya RUU KUHP.

1th#ik-4/12/2022

“Saat ini RUU KUHP sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pasti ada pro dan kontar itu lumrah saja.Tetapi yang penting bagi yang kontra-kontra ini, tolong harus mengerti unsur-unsur dari pada pasal-pasal tertentu. Jadi pasal-pasal 424 tentang minuman keras/ memabukan dan pasal 411 dan pasal 412 tentang pencabulan, perzinahan dan kumpul kebo itu sangat mengakomodir keinginan masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat kita tertib dan tidak benar sektor pariwisata akan berdampak,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., kepada awak media di Denpasar, Minggu (11/12/2022).

Dr.Togar Situmorang menyebut akar persoalan kriminal berawal dari mabuk, perzinahan dan perselingkuhan yang merusak moral bangsa. Sehingga dengan adanya pasal yang sudah dimodifikasi, ditambah atau dikurang akan mengakomodir pemerintah, legislatif, akademis, tokoh masyarakat dan Ormas-ormas islam. “Jadi kalau ada masyarakat yang tidak puas atau tidak setuju dengan UU KUHP dipersilahkan ke MK bukan mengusulkan ke Presiden membuat Perppu untuk membatalkan UU tersebut,” tegasnya.

1bl#bn-29/8/2020

Dikatakan Dr Togar Situmorang dengan adanya UU KUHP ini Indonesia mempunyai prinsip yang tegas yang mengedepankan moral dan etika dalam kehidupannya. “Jangan membuat statemen yang membingungkan masyarakat, kalau mau berkontribusi diawal, sebelum UU KUHP disahkan. Karena membuat UU melalui proses yang panjang. Kita harus bangga dengan UU KUHP yang baru, UU yang menjunjung tinggi moral dan etika,” tegasnya.

Tak sampai disitu, tambah Dr Togar Situmorang dengan wacana untuk buat Perppu supaya UU KUHP batal adalah tindakan yang merongrong dan melecehkan wibawa pemerintah. “Mari kita mendukung pemerintah dengan disahkannya UU KUHP produk lokal yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia,” tandas Dr. Togar Situmorang. tim/ama/ksm/yar



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button