Politik dan Sosial Budaya

Ketua Komisi I DPRD Tabanan Minta Kejelasan Penerapan Rencana Moratorium Izin Usaha Pariwisata


Tabanan, PancarPOS | Rencana moratorium perizinan berusaha untuk hotel, vila, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita), serta Nusa Penida, setelah terbentuknya Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Provinsi Bali, memantik pro dan kontra.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan pihaknya memandang perlu adanya kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut, khususnya mengenai lingkup penerapannya di daerah.

“Apakah konteksnya menyeluruh terhadap kawasan yang sudah diizinkan dalam perda kami, terutama terkait dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah),” ujar Omardani di Tabanan belum lama ini.

Menurutnya, Tabanan memiliki peraturan daerah tentang tata ruang yang menjadi acuan dalam pemberian izin usaha. Karena itu, pihaknya tidak ingin kebijakan moratorium justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor maupun masyarakat lokal yang sudah mengantongi izin resmi.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan. “Kami mendukung arah kebijakan pariwisata berkualitas, tetapi jangan sampai menimbulkan multitafsir dan hambatan bagi masyarakat yang sudah patuh pada regulasi,” imbuhnya.

Rencana moratorium ini sebelumnya digulirkan sebagai langkah awal untuk menata pembangunan pariwisata di Bali agar lebih berkelanjutan. Dengan semakin padatnya pembangunan akomodasi di wilayah Sarbagita, pemerintah provinsi menilai perlu adanya rem pembangunan agar tidak menimbulkan over capacity, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas destinasi. mas/ama/*


Back to top button