M-U Turba Sosialisasi SVLK di Jembrana, Peserta Bimtek Harus Jadi Pelopor dan Jubir Hutan Lestari

Jembrana, PancarPOS | Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. I Made Urip, M.Si., kembali turun ke bawah atau Turba untuk melanjutkan Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang dipusatkan di Gedung Kesenian Bung Karno, Kabupaten Jembrana, Senin (6/6/2022). Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, membuka secara resmi bimbingan teknis (Bimtek) terkait SVLK di Kabupaten Tabanan dan Buleleng untuk memberikan pemahanan akan pentingnya menjaga kelestarian hutan guna mendukung UMKM dan pelaku usaha serta industri di bidang perkayuan. Kedatangan Wakil Rakyat Sejuta Traktor yang akrab disapa M-U itu, kali ini didampingi Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jembrana, NI Komang Sri Kendel, bersama Kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Hesti Sagiri, S.Hut beserta Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diwakili Yoga Prayoga, S.Hut., dan Kepala BPHP Wilayah VII Denpasar, I Ketut Gede Suartana, S.Hut., M.Sc.

Menyadari akan manfaat SVLK ini, salah satu pelaku UMKM yang juga pengusaha kayu asal Jembrana, I Putu Edi Saputra menyampaikan selaku pelaku usaha dan pengelola hasil kebun sangat berterima kasih kepada Made Urip karena banyak hal yang didapatkan selama mengikuti Bimtek ini. Apalagi melalui SVLK ini, juga bisa memahami terkait sistem tata kelola dan pendistribusian hasil hutan dan kayu yang bisa dipasarkan secara legal. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Urip karena sudah memberikan wawasan tentang legalitas kayu ini,” bebernya, seraya telah merasakan sepak terjang Anggota DPR RI terpilih 5 periode dengan 255.130 suara terbanyak Dapil Bali dan peringkat ketujuh nasional itu, juga telah berjuang selama ini untuk membantu UMKM dan pelaku usaha perkayuan di Jembrana. Di sisi lain, Kepala BPHP Wilayah VII Denpasar, Ketut Gede Suartana menegaskan SVkl ini untuk menjawab permasalahan perkayuan yang berkembang, seperti kegiatan ilegal logging sehingga banyak kayu yang beredar telah merusak kelestarian hutan. Melalui SVLK ini bisa melacak kayu yang berasal dari hutan lestari dan perencanaan maupun pengelolaan hutan dengan baik, serta pemanfaatan kayu yang legal. Jika tidak seperti itu, maka bisa dipastikan kayu tersebut ilegal, karena tidak diikuti oleh dokumen legalitas kayu.

“Jika tidak seperti itu, bisa ditanyakan sumber kayunya dari mana?,” sentilnya, sekaligus menegaskan melalui SVLK ini diharapkan masalah ilegal logging ini bisa ditekan, sehingga bisa membawa nama Indonesia bahwa hutannya telah dikelola dengan lestari melalui sistem verifikasi ini. Dalam sosialisasi ini, juga ingin menyebarluaskan kepada masyarakat, agar menggunakan produk kehutanan dengan kayu yang legal, apalagi untuk tujuan ekspor. “Hal ini dukung penuh oleh Bapak Made Urip yang sangat konsen memperhatikan kelestarian hutan dengan berkeliling Bali, dan tahun ini sudah selama lima kali memberikan sosialisasi ke seluruh Bali,” bebernya. Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Hesti Sagiri, menegaskan sosialisasi SVLK ini berkat Made Urip yang selalu konsisten, tidak saja kegiatan sosialisasi SVLK namun selalu hadir membantu dan memperhatikan sektor pertanian termasuk kehutanan. “Pak Made Urip satu-satunya Anggota DPR RI di Bali yang hadir membuka kegiatan SVLK, sehingga akan memajukan iegalitas kayu di Bali,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta program Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Bang Pesona bisa terus dilanjutkan untuk melestarikan hutan dengan gerakan menanam, sesuai visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Termasuk perhutanan sosial di Jembrana agar menjadi kawasan hutan yang lebih baik, agar bisa menjadi industri primer kaju dengan legalitas yang legal. “Harapan kami bersama dukungan Pak Made Urip, agar diperhatikan dengan baik untuk memanfaaatkan perhutanan sosial ke depan,” tutupnya. Pada kesempatan itu, Kasubdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan, Yoga Prayoga mewakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian LHK menyampaikan Sosialisasi SVLK di Jembrana ini juga didukung penuh oleh Made Urip yang melibatkan semua pemangku kepentingan kehutanan. Regulasi ini akan memberikan kemudahan, khususnya bagi pelaku usaha dan UMKM untuk sertifikasi legalitas kayu melalui pendampingan dan pengawasan untuk menjaga hutan lestari melalui SVLK.

Bahkan bisa diberikan sertifikasi secara gratis untuk meningkatkan industri perkayuan dengan tujuan ekspor. Selain itu juga dianggarkan untuk pembelian produk UMKM, termasuk di Jembrana untuk tujuan promosi produk yang memiliki SVLK. “Kami sangat menghargai support Pak Made Urip dan meminta terus bersinergi untuk mewujudkan SVLK ini, dan bisa memfalitasi sertifikasi para pelaku usaha dan UMKM,” ujarnya. Dari pemaparan Made Urip menyampaikan SVLK ini untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan agar tetap lestari, sebagai program kerja sama dengan Kementerian KLH untuk menambah wawasan teknis kayu terutama pengolaan kayu yang legal sesuai dengan program Gubernur Bali membangun Bali secara holistik, sehingga sinergitas harus dibangun bersama antara pusat dan daerah untuk menjaga dan mengelola hutan. Apalagi hutan terus mengalami degradasi dan tidak terjaga dengan baik, seperti sebelum Orde Baru, karena setelah dikeluarkan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada investor, maka terjadi penebangan hutan yang tidak terkendali untuk kepentingan investasi tanpa diikuti gerakan menanam, sehingga terjadi banjir dan tanah longsor. “Karena itu sekarang tuntutannya hutan harus lestari dan wajib minimal 30 persen sebagai hutan atau kawasan hijau,” tegas M-U.

Upaya mewujudkan kelestarian hutan ini, sebagai komitmen bersama untuk berkontribusi mengelola lingkungan dan hutan lestari. Seperti di Jembrana banyak dilakukan ilegal logging untuk dijadikan kawasan hortikultura. “Mari kembalikan itu sekarang dan menjadi tugas bersama, misalnya melalui program KBR atau bantuan Gerhan yang diberikan kepada masyarakat termasuk perhutanan sosial yang dijaga oleh masyarakat menjadi cara elegan untuk menjaga hutan,” paparnya. Karena itu sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi industri dan pelaku usaha serta UMKM perkayuan, agar sumber dan legalitas kayu dari hutan lestari. “Maka saya berharap hutan di Jembrana bisa dipertahankan kelestariannya dan dijaga bersama terutama oleh peserta Bimtek harus menjadi pelopor dan juru bicara (Jubir, red) betapa pentingnya hutan lestari. Saya berharap agar diikuti Bimtek ini dari awal sampai akhir, agar mendapat wawasan tentang hutan lestari ini,” pungkas M-U. ama/ksm









