Olahraga dan Pendidikan

Revitalisasi Hukum Adat, FH UNR Gelar Baksos dan Penyuluhan di Desa Adat Seribupati Tabanan


Tabanan, PancarPOS | Fakultas Hukum (FH) Universitas Ngurah Rai (UNR) terus menunjukkan komitmen nyata dalam pengabdian kepada masyarakat melalui Bakti Sosial (Baksos) dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Wantilan Pura Luhur Pucak Geni, Desa Adat Seribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (5/7/2025).

Mengusung tema “Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum: Revitalisasi Hukum Adat dan Harmonisasi Nilai Tri Hita Karana untuk Masyarakat Berkelanjutan”, kegiatan ini menghadirkan pakar hukum adat Bali, Prof. I Wayan P. Windia, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dalam paparannya, Prof. Windia menekankan pentingnya revisi awig-awig atau peraturan adat agar senantiasa relevan dengan dinamika masyarakat modern. Ia menjelaskan bahwa sebelum 1986, awig-awig disusun sesuai kondisi objektif di masing-masing desa adat. Namun, setelah 1986, penyusunan awig-awig harus berlandaskan pada prinsip desa mawacara (kearifan hukum adat Bali) dan negara mawatata (peraturan perundang-undangan nasional).

“Awig-awig perlu direvisi mengikuti zamannya. Format, sistematika, dan substansi harus diselaraskan dengan perkembangan masyarakat dan hukum positif,” ungkap Prof. Windia di hadapan sekitar 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan krama desa.

Prof. Windia pun membagikan tips merevisi awig-awig, di antaranya dengan mencontoh desa adat lain yang situasinya mirip, memulai dari substansi yang mudah diubah, lalu melanjutkan ke hal yang lebih kompleks, serta meninggalkan hal-hal yang mustahil direvisi. Ia juga mengingatkan bahwa revisi awig-awig seringkali menemui persoalan baik internal maupun eksternal.

Permasalahan eksternal desa adat biasanya berkaitan dengan batas wilayah, hak dan kewajiban krama tamiu (pendatang), hingga pengaturan hak investor di wilayah desa adat. Sementara masalah internal bisa mencakup bidang parhyangan (pengelolaan pura), pawongan (status krama pengarep dan pengampel, status janda, pengangkatan anak), hingga palemahan (pengelolaan tanah atau aset milik desa adat).

“Dalam revisi awig-awig, utamakan kebaikan, bukan sekadar kebenaran. Kebaikan di sini berarti kesepakatan bersama, bukan suara terbanyak,” tegasnya. Ia juga mengingatkan untuk selalu berpegang pada prinsip desa mawacara, Bali mawacara, dan negara mawatata agar harmonisasi tetap terjaga.

Dekan FH UNR, Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE., SH., MH., CMC., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang rutin dilaksanakan. “Sebanyak 200 mahasiswa dan tenaga pendidik ikut terlibat. Selain penyuluhan, kami juga menyerahkan bibit pohon untuk upacara keagamaan, memberikan punia untuk perbaikan Pura Pucak Geni, dan bantuan alat kebersihan,” ujar Sucana, didampingi Wakil Dekan Dr. Cokorda Gede Swetasoma, SH., MH., dan Kaprodi Ilmu Hukum Dr. I Made Artana, SH., MH.

FH UNR juga berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada Desa Adat Seribupati untuk penyusunan revisi awig-awig hingga rampung. “Kami siap mendampingi mulai dari awal hingga selesai. Target kami, dalam enam bulan revisi ini bisa tuntas sehingga perarem di banjar adat bisa selaras dengan awig-awig desa adat,” imbuhnya.

Program Baksos dan Penyuluhan Hukum ini menjadi bukti nyata kontribusi sivitas akademika FH UNR di tengah masyarakat. Sejak meraih akreditasi Unggul, FH UNR semakin intens mendorong mahasiswa Ilmu Hukum untuk terjun langsung memetakan masalah di masyarakat dan membantu memberikan solusi berbasis hukum.

Sebagai penutup, Dr. Sucana mengundang calon mahasiswa untuk bergabung bersama FH UNR. “Kami membuka peluang beasiswa dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dengan predikat akreditasi Unggul, kami yakin dapat menjamin kualitas pendidikan hukum terbaik di Bali,” pungkasnya. awa/ama/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button