Bupati Bangli Klarifikasi Soal Pungutan di Kintamani, Sudah Sesuai Perda dan Berlaku Lebih dari 30 Tahun

Bangli, PancarPOS | Menyikapi polemik terkait pungutan retribusi terhadap wisatawan yang berkunjung ke kawasan Kintamani, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga dekade serta dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut Sedana Arta, pungutan retribusi merupakan kewajiban hukum daerah yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah kabupaten. “Kalau Pemkab tidak melakukan pungutan, malah bisa diartikan tidak menjalankan Perda. Dari dulu sudah berlangsung, dan sama halnya dengan objek wisata lain di seluruh kabupaten/kota di Bali. Pasti pengunjung bayar retribusi,” ujarnya kepada redaksi PancaraPOS melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi (4/11/2025).
Ia mencontohkan sejumlah destinasi wisata di Bali yang juga menerapkan retribusi bagi pengunjung, seperti Tampaksiring di Gianyar, Tanah Lot di Tabanan, Ujung di Karangasem, hingga Jatiluwih yang juga mengenakan tarif masuk bagi wisatawan. “Jadi mohon teman-teman media bantu juga Pemkab Bangli untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ini bukan hal baru,” tambahnya.
Sedana Arta juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang kian menantang. Ia mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli masih tergolong kecil, sementara dana transfer dari pusat dan bagi hasil pajak mengalami penurunan. Di sisi lain, kebutuhan dasar daerah terus meningkat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
“Faktanya, kebutuhan dasar masyarakat semakin besar. Maka dari itu, retribusi ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Sekali lagi, mari bantu Pemkab, jangan justru ramai karena hal yang sudah berlangsung dari dulu. Kita masuk objek di daerah lain juga bayar,” pungkasnya. ama/asi














