Hukum dan Kriminal

DPRD Badung Siap Fasilitasi Masyarakat Tidak Bisa Bayar Pengacara


Badung, PancarPOSDPRD Badung periode 2019-2024 menghasilkan sejumlah peraturan daerah (perda). Salah satunya adalah Perda Inisiatif Dewan Nomor 19 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Hal tersebut dikarenakan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Badung sangat peka terhadap kasus-kasus sengketa yang dialami masyarakat Badung.

Untuk itu, kasus sengketa yang melibatkan masyarakat perlu dibuatkan rumahnya terlebih dahulu. Kalau masyarakat tidak bisa membayar pengacara, masyarakat awam bisa datang ke DPRD Badung meminta bantuan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika, saat menggelar Press Release Pimpinan sebagai Memori Laporan Kinerja Refleksi Kegiatan 5 Tahun DPRD Kabupaten Badung Masa Jabatan periode 2019-2024 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Minggu, 4 Agustus 2024.

“Jadi, tidak ada lagi sengketa-sengketa bagi masyarakat yang tidak bisa membayar pengacara dan tidak bisa memperjuangkan hak keadilan, sehingga kita buatkan rumahnya. DPRD Badung siap fasilitasi bantuan hukum,” kata Putu Parwata.

Selanjutnya, pada tahun 2023, DPRD Kabupaten Badung telah menghasilkan 3 Perda Inisiatif Dewan meliputi Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.

Disebutkan, di seluruh Indonesia hanya Kabupaten Badung yang mempunyai Perda Data Desa Presisi yang sudah selesai. “Daerah-daerah lainnya mungkin akan mengikuti, tetapi baru penyusunan. Kita di Kabupaten Badung sudah selesai di tahun 2023,” tegasnya.

Kemudian, juga dihasilkan Perda Inisiatif Dewan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang juga digaungkan, sehingga pemerintah melakukan tata aturan pemerintahan tidak konvensional, tapi semua berbasis digital. “Ini sudah diterapkan oleh pemerintah, lalu juga ada perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tambahnya. mas/ama/*

Baca Juga :


Back to top button