Harus Didasari Kajian Teknis dan Lingkungan, Rencana Bandara di Sumberklampok Langgar Undang-Undang

Denpasar, PancarPOS | Pemilihan lokasi bandara baru di Bali utara harus didasari kajian kelayakan teknis dan kajian lingkungan serta sesuai dengan Peraturan perundang- undangan. Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Mendengarkan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang RTRW Provinsi pada Senin (4/6/2022).

Terkait pemilihan lokasi bandara baru Bali utara, Gubernur Bali setuju dilakukan kajian teknis dan kajian lingkungan serta menyesuaikan dengan Peraturan dan Perundang-undangan. Bahkan jawaban Gubernur Bali yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati itu, mengatakan secara intens telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat sambil menunggu keputusan final dari Pemerintah Pusat.
Namun disisi lain, Gubernur Bali masih mengusulkan Desa Sumberklampok yang ada Hutan Lindung Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sebagai lokasi bandara baru yang berpedoman pada surat Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor PF.01/08-200/I/2021 tanggal 15 Januari 2021. Atas usulan Gubernur Bali seperti itu, LSM Gema Nusantara dan penggiat anti korupsi yang juga Relawan Setia Jokowi dengan tegas menyatakan menolak usulan tersebut.

Karena sudah dengan terang benderang melanggar UU Kehutanan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.64 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa lokasi bandar udara tidak boleh berada di kawasan Hutan Lindung. “Siapa pun pejabatnya, apakah itu Gubernur ataupun Menteri ATR/ Ka BPN, jika menggunakan kawasan hutan lindung untuk bandara tetap saja melanggar peraturan dan UU,” sentil Ketua LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya.
Jika hal ini tetap dipaksakan, maka kedua instansi tersebut berpotensi bermasalah secara hukum. Apalagi pemilihan lokasi bandara baru kewenangannya bukan pada mereka tetapi pada Kementerian Perhubungan. “Begitu juga para anggota DPRD Bali yang sedang membahas Raperda ini, saya sudah berulangkali mengingatkan agar tetap berpegang pada aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Berdasarkan catatan redaksi PancarPOS.com, LSM Gema Nusantara bersama komponen masyarakat Buleleng lainnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah melakukan dialog dengan Anggota Pansus Raperda RTRWP Bali, dan bahkan sudah menyerahkan Surat pernyataan tertulis tentang penolakan rencana bandara di Hutan Lindung Taman Nasional Bali Barat, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
“Kami tetap mendukung Kubutambahan sebagai lokasi Bandar udara Baru, karena sesuai peraturan dan sesuai UU yang didasari oleh kajin teknis, kajian lingkungan, kajian ekonomi dan sosial budaya oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengamatan lansung saat Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali pada Senin siang (27/6/2022) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Usulan Perubahan/ Revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2022-2042, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 hampir semua fraksi menyampaikan bahwa dalam pembahasan Raperda ini harus lebih berhati-hati dan harus memperhatikan kelestatian lingkungan hidup, hutan lindung dan memperhatikan keinginan masyarakat yang terdampak langsung atas adanya proyek bandara baru Bali Utara.
Terkait rencana pemindahan bandara dari lokasi semula di Kubutambahan ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak menyatakan hampir semua fraksi belum secara tegas menyetujui usulan tersebut. Bahkan meminta agar usulan tersebut dikaji lagi lebih mendalam dan meminta agar Pemerintah Daerah membuka peluang seluas-luasnya masukan/ pendapat dari tokoh-tokoh masyarkat dan harus dilandasi kajian studi kelayakan yang mumpuni. Apalagi rencana tersebut akan memakan lahan hutan lindung yang ada di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Berdasarkan catatan yang diterima Redaksi PancarPOS.com, pada tahun 2018, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, Cq. Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan kajian secara komprehensip dan mendalam terhadap pemilihan lokasi bandara Bali utara.

Bandar udara baru di Bali utara, yaitu penelitian dilakukan di Kecamatan Gerokgak, Celukan Bawang dan di Kecamatan Kubutambahan. hasil kajian dari ketiga alternatif tersebut, yakni Kubutambahan adalah lokasi yang paling ideal dan paling memenuhi syarat. Hal tersebut juga disampaikan langsung pada 30 Desember 2018, saat Menteri Perhubungan meninjau lokasi di Desa Kubutambahan, karena menurut UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa “Kewenangan Pemilihan Lokasi Bandar Udara Baru Adalah Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Perhubungan dan Bukan Gubernur dan Juga Bukan Bupati/Wali kota, Karena Instansi yang Mempunyai Tenaga Ahli Khusus Bandara Adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara”. tim/ama/ksm









