Pembaruan Terkini Implementasi Coretax, DJP Tiingkatkan Efisiensi dan Kepatuhan Pajak

Denpasar, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan terbaru terkait implementasi sistem Coretax yang semakin mendalam. Seiring dengan penguatan sistem perpajakan berbasis digital ini, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa berbagai kemajuan telah tercapai. Coretax DJP dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dengan proses yang lebih efisien dan otomatis.
Salah satu pembaruan signifikan yang diumumkan adalah terkait dengan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). Dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong kini dapat dilakukan melalui tiga skema utama. Pertama, melalui input manual untuk setiap bukti potong (key in) di aplikasi Coretax. Kedua, bagi wajib pajak dengan jumlah besar, terdapat opsi untuk mengunggah file *.XML secara massal. Ketiga, bukti potong juga dapat dihasilkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Tata cara lebih rinci mengenai pembuatan bukti potong dapat diakses melalui website resmi DJP.

Namun, Dwi Astuti juga mengingatkan bahwa dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, pembuatan bukti potong tetap bisa dilakukan menggunakan NIK tersebut. Meskipun demikian, bukti potong yang diterbitkan tidak akan terkirim ke akun penerima penghasilan dan tidak akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan mereka. Oleh karena itu, DJP mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax agar data perpajakan mereka dapat terintegrasi dengan lebih baik. “Aktivasi akun juga dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk di situs resmi DJP,” kata Astuti melalui siaran pers, pada Selasa (4/2/2025).
Pembaruan berikutnya berkaitan dengan jumlah bukti potong yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025. Hingga 3 Februari 2025, tercatat lebih dari 1,25 juta bukti potong telah dikeluarkan. Dari angka tersebut, 263.871 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah, sementara sisanya, yaitu 995.707 bukti potong, berasal dari wajib pajak non-instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya adopsi yang cukup signifikan terhadap sistem Coretax DJP di kalangan wajib pajak.
Selain bukti potong, DJP juga menginformasikan bahwa sebanyak 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 tercatat mencapai lebih dari 30 juta, dengan lebih dari 26 juta di antaranya telah divalidasi atau disetujui.

Terakhir, Dwi Astuti juga memberikan penjelasan mengenai penerbitan Surat Teguran yang kini dilakukan secara otomatis melalui sistem Coretax DJP. Surat Teguran akan dikeluarkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan berbasis data dan otomatisasi. Wajib pajak yang menerima Surat Teguran berulang atau merasa terdapat ketidaksesuaian dengan data yang ada, diminta untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP atau menghubungi helpdesk yang disediakan DJP.
DJP terus berupaya memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Dengan berbagai pembaruan ini, DJP berharap sistem Coretax DJP dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih efektif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” tambah Dwi Astuti. ama/ksm
