Pemerintah Berikan Masa Transisi 3 Bulan Sesuaikan Faktur Pajak, Aturan Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025 terkait petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak yang disesuaikan dengan pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan pelaku usaha yang memerlukan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak, terutama terkait dengan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 12% menjadi 11%.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. “Dalam periode transisi ini, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dalam menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN sebesar 11% atau 12% atas transaksi penyerahan barang selain barang mewah akan dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi,” ujar Dwi Astuti.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya. Jika PPN yang terlanjur dipungut sebesar 12%, pembeli berhak meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual. “Penjual, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), diwajibkan untuk mengganti Faktur Pajak yang telah diterbitkan,” tambahnya melalui siaran pers, pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Peraturan lengkap terkait petunjuk teknis ini dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. ama/ksm