Politik dan Sosial Budaya

Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas Penganggaran Daerah dan Produk Hukum Daerah


Badung, PancarPOS | Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Jumat, 29 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengadakan pembahasan mengenai dokumen penganggaran daerah dan tiga produk hukum daerah yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, SH. Dalam sambutannya, beliau mengawali rapat dengan menyampaikan salam hormat kepada seluruh hadirin.

I Gusti Anom Gumanti, yang juga mengungkapkan rasa syukur atas kesehatan dan semangat yang diberikan untuk melaksanakan tugas negara. Pada rapat tersebut, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa DPRD telah menerima dan membahas beberapa dokumen penting yang mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Dokumen penganggaran daerah, yang telah disampaikan oleh Bupati Badung pada 9 Oktober 2024, mencakup komposisi R-APBD 2025 dengan total pendapatan daerah yang diperkirakan sebesar Rp10.488.513.910.081,00 (Sepuluh Triliun, Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah). Pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9.689.435.648.712,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 799.078.261.369,00.

Sementara itu, total belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 10.504.281.860.321,00 (Sepuluh Triliun Lima Ratus Empat Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah). Belanja daerah ini mencakup Belanja Operasi sebesar Rp 5.523.544.103.924,00, Belanja Modal sebesar Rp 3.144.735.800.759,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 72.086.033.426,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp 1.763.915.922.392,00.

Namun, ada defisit anggaran yang tercatat sebesar Rp 15.767.950.240,00, atau sekitar 15,7 Miliar Rupiah. I Gusti Anom Gumanti menambahkan, penganggaran ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan potensi wisata, serta pemberdayaan ekonomi lokal melalui usaha mikro.

Sebagai penutup, beliau mengharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan pembahasan ini, demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Badung. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button