Daerah

Tekan Angka Penunggak Pajak Kendaraan, Samsat Tabanan Galakan Razia Gabungan


Tabanan, PancarPOS | Kepala UPTD Samsat Tabanan I Ketut Sadar kembali menggalakan giat Ragab (Razia Gabungan) pada Selasa (2/8/2022) yang melibatkan petugas Samsat Tabanan, Dishub Tabanan, Jasa Raharja, dan Polres Tabanan. Dalam Ragab tersebut bertujuan untuk menertibkan adminitrasi kendaraan yaitu pajak kendaraan maupun KIR, sekaligus juga memberikan himbauan kepada masyarakat Tabanan agar bisa memanfaatkan program relaksasi Gubernur Bali penghapusan denda pajak kendaraan yang berakhir pada 31 Agustus 2022, dan gratis bea Balik Nama Kendaraan II yang berakhir pada 3 Juni 2022 kemarin, yang dituangkan dalam Pergub No.63 tahun 2021 dan No.41 tahun 2022.

1th#ik-19/7/2022

Giat Ragab tersebut untuk menertibkan adminitrasi kendaraan masyarakat Tabanan serta nyaman dalam dalam berkendara, sehingga dengan adanya kegiatan Ragab masyarakat Tabanan bisa merespon untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya. “Dalam penegakan Ragab ini, kami bertujuan untuk menekan angka jumlah penugak kendaraan bermotor di wilayah Tabanan,” ungkap Sadar. Dengan adanya Ragab di Luwus para pengendara motor maupun mobil, bisa langsung membayar tunggakan pajak kendaraanya ditempat, dengan melibatkan Samsat Kerthi. Bahkan Sadar mengakui, kedepan pihaknya akan melakukan Ragab sebanyak empat kali dimasing-masing kecamatan di Tabanan, sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan yang akan berakhir di bulan Agustus 2022.

12th#ik-1/8/2022

“Saya harap masyarakat Tabanan bisa memanfaatkan relaksasi ini, dan momen relaksasi ini sudah pasti tidak akan ada lagi,” pungkasnya. Dalam Ragab tersebut ditindak sebanyak 28 pelanggar yang dikenakan tilang di tempat, di mana Dishub Tabanan juga menilang sebanyak 14 pelanggar dan Polres Tabanan menilang 14 pelanggar. tra/ama


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button