Gubernur Koster Instruksikan Moratorium Izin Toko Modern Berjejaring di Seluruh Bali

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Instruksi yang ditetapkan pada Selasa (Anggara Pon, Langkir), 2 Desember 2025 itu menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan UMKM lokal.
Gubernur Koster menegaskan, instruksi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memastikan perekonomian rakyat tetap memiliki daya saing di tengah pertumbuhan bisnis ritel modern.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah wajib kita lindungi dan berdayakan. Mereka harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh. Karena itulah moratorium izin toko modern ini kami tetapkan sebagai langkah pengendalian,” tegas Gubernur Bali dua periode yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, melalui siaran pers, pada Selasa (2/12/2025)
Menurut Koster, keberadaan toko modern berjejaring dalam jumlah yang tidak terkendali berpotensi mematikan pedagang tradisional, koperasi, dan pasar rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. “Kami harus memastikan bahwa pasar tradisional, pedagang kecil, dan koperasi tetap hidup. Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.
Instruksi Gubernur tersebut juga menekankan dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Provinsi Bali, hingga Peraturan Pemerintah terkait UMKM dan tata kelola perbelanjaan. nstruksi kemudian ditujukan langsung kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Bali, dengan lima poin utama sebagai berikut:
1. Penghentian Sementara (Moratorium)
Seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib menghentikan sementara pemberian:
- izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
- izin usaha
bagi toko modern berjejaring di seluruh Bali.
Moratorium berlaku penuh sampai Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian toko modern berjejaring ditetapkan.
2. Keberpihakan pada UMKM Lokal
Pemda diminta meningkatkan keberpihakan melalui pemberian:
- kemudahan,
- perlindungan, dan
- pemberdayaan
kepada UMKM lokal Bali agar dapat berkembang tanpa terdesak ekspansi toko modern.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemda wajib memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap:
- Peraturan Daerah kabupaten/kota, atau
- Instruksi Gubernur terkait pengendalian toko modern berjejaring.
4. Pelaksanaan yang Tertib dan Disiplin
Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai prinsip niskala–sekala sebagai nilai moral dalam tata kelola pemerintahan Bali.
5. Masa Berlaku Instruksi
Instruksi berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga peraturan daerah khusus tentang pengendalian toko modern berjejaring diterbitkan.
Gubernur Koster menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghentian izin, tetapi bagian dari penguatan struktur ekonomi Bali berbasis kerakyatan. “Ini bukan larangan permanen, tetapi pengendalian sementara sampai regulasi besarnya selesai. Kita ingin pertumbuhan ekonomi retail di Bali tetap sehat, adil, dan tidak menekan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Instruksi Gubernur ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pusat dan daerah, antara lain:
- Menteri Dalam Negeri,
- Menteri Perdagangan,
- Menteri Investasi/Kepala BKPM,
- Ketua DPRD Provinsi Bali,
- Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali,
- Para Perbekel, Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan koordinasi sekaligus penguatan mekanisme pengawasan lintas lembaga. Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak boleh kehilangan roh ekonominya yang dibangun dari sektor UMKM, koperasi, dan pasar tradisional. Ia menyebut moratorium ini sebagai kebijakan strategis jangka panjang. “Kita sedang menata fondasi ekonomi Bali untuk 100 tahun ke depan. Fondasi itu harus dimulai dari penguatan UMKM lokal,” tutur Koster. ama/ksm/*









