Sidang Panas Kasus Budiman Tiang Berlangsung hingga Dini Hari, Saksi Kunci Stanislav Dicecar Majelis Hakim

Denpasar, PancarPOS | Sidang perkara pidana Nomor 901/Pid.B/2025/PN.Dps dengan terdakwa pengusaha Budiman Tiang berlangsung panas hingga dini hari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/9/2025). Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, SH., MH., ini baru dimulai pada sore hari akibat padatnya jadwal, dan berakhir sekitar pukul 03.00 Wita keesokan harinya.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dipanggil antara lain Charles Siringo Ringo – Direktur PT Samahita Umalas Persada (PT SUP); Bobby Sumantri – Direktur PT SIP sekaligus Komisaris PT SUP; serta Stanislav Sadovnikov – pelapor sekaligus rival bisnis terdakwa.
Dalam sidang, seperti dikutif dari pikiranrakyat.com perdebatan muncul saat Bobby Sumantri memberikan kesaksian. Penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office, menilai kesaksian Bobby termasuk kategori testimonium de auditu atau sekadar keterangan “katanya”. Hal ini lantaran Bobby baru bergabung di PT SUP dan PT SIP pada Desember 2024, sehingga tidak mengetahui langsung peristiwa yang dituduhkan. Setelah dicecar, Bobby akhirnya mengakui bahwa keterangannya dalam BAP maupun di persidangan hanya berdasarkan cerita dari Stanislav Sadovnikov dan Agus Abraham Supriadi.
Saksi lain, Charles Siringo Ringo, juga menuai sorotan. Ia mengaku baru masuk ke perusahaan pada 2024, sehingga sebagian besar keterangannya hanya berdasar dokumen dan cerita pihak lain, khususnya Stanislav. Charles bahkan mengakui laporan yang ia buat tidak didasarkan pada audit maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan hanya ditujukan kepada pemegang saham dan komisaris saat itu, yakni Budiman Tiang.
Sidang makin panas ketika perdebatan mencuat terkait bukti Down Payment (DP) atas SHGB di atas HM senilai Rp2,8 miliar yang tercatat dalam neraca 2019. Namun saksi tidak mampu menunjukkan bukti sahih. Saat ditanya soal laporan keuangan perusahaan, Charles berdalih tidak memahami detail keuangan meski menjabat direktur.
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi kunci, Stanislav Sadovnikov, warga negara Rusia yang melaporkan Budiman sekaligus rival bisnisnya. Dalam keterangannya, Stanislav mengaku dirinya yang pertama kali menawarkan penjualan 50 unit apartemen The Umalas Signature kepada Budiman. Ia menyebut sudah ada ruko dan unit contoh dengan interior lengkap saat itu.
Stanislav juga menjelaskan adanya komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar untuk eksklusivitas pemasaran, namun dari jumlah tersebut ia hanya membayar Rp150 juta dan sisanya tidak pernah disetorkan. Saat ditanya mengenai awal bisnisnya di Bali, Stanislav menyebut mulai sebagai marketing online properti sejak 2014 dan baru resmi memiliki usaha pada 2017. Namun ketika ditanya lebih jauh apakah ia memulai sebagai sales, Stanislav enggan mengakuinya. Majelis hakim akhirnya menengahi agar saksi tidak dipaksa menjawab hal yang ditolak.
Karena waktu sudah menunjukkan pukul 03.00 Wita, majelis hakim menunda pemeriksaan lanjutan saksi Stanislav serta saksi lain dari JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 30 September 2025 dengan agenda yang sama.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena terkait sengketa besar properti mewah The Umalas Signature/The One Umalas. Selain perkara pidana 901/Pid.B/2025/PN.Dps, Budiman Tiang juga tengah berperkara perdata di PN Denpasar dengan nomor 805/Pdt.G/2025/PN.Dps melawan pelapor yang sama.
Tak hanya itu, Budiman juga menggugat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya serta Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Rachmat Hendrawan. Gugatan dilayangkan karena keduanya dinilai melakukan tindakan sepihak membantu kubu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov dalam eksekusi swasta, meski perkara perdata masih berjalan.
Sidang sengketa Apartemen The Umalas Signature ini diprediksi terus menyita perhatian publik karena melibatkan aset bernilai tinggi, rivalitas bisnis internasional, serta dugaan campur tangan aparat penegak hukum. rik/ama/ksm









