Politik dan Sosial Budaya

Diduga Langgar Izin dan Ketinggian, Proyek Bangunan Step Up Hotel Terancam Dibongkar


Badung, PancarPOS | Dugaan pelanggaran dalam pembangunan sebuah proyek di Badung semakin menguat. Jika benar proyek tersebut membangun revetment tanpa izin, melakukan cut and fill secara ilegal, serta melanggar batas ketinggian yang diizinkan, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang berpotensi diikuti oleh pihak lain.

Proyek pembangunan hotel berbintang di Jimbaran, Kuta Selatan itu, kembali menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran izin, pemangkasan tebing, reklamasi ilegal, hingga melanggar batas ketinggian 15 meter yang ditetapkan dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.

Bahkan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung serta instansi terkait menggelar sidak ke proyek hotel milik PT. Step Up Solusi Indonesia pada Jumat, 28 Februari 2025.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Puspa Negara. (foto: ist)

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Puspa Negara, menegaskan bahwa hasil kajian teknis dari tim yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera diumumkan ke publik.

“Jika benar bangunan tersebut melampaui batas ketinggian 15 meter sebagaimana diatur dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, maka bangunan itu harus dipangkas atau dibongkar. Ini bukan hal yang baru, sebelumnya juga ada kasus serupa di tahun 2005, di mana sebuah hotel di Seminyak dipotong karena melanggar aturan ketinggian,” ujar Puspa Negara.

Puspa Negara juga mendorong pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melihat kondisi bangunan secara langsung. Ia meminta agar jika ada temuan pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti oleh unit teknis yang berwenang.

Gabungn Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung dan aparat terkait menggelar sidak ke proyek pembangunan hotel milik PT. Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat, 28 Februari 2025. (foto: ist)

“Saya meminta pimpinan DPRD Badung segera melakukan sidak ke lokasi untuk melihat secara faktual kondisi bangunan dan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera diambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum (law enforcement) serta memperkuat supervisi, monitoring, dan evaluasi (Sumonev) terhadap proyek-proyek pembangunan di Badung. Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci agar tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan begitu saja.

“Kita tidak boleh lemah dalam pengawasan. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk bagi yang lain. Oleh karena itu, law enforcement harus ditegakkan, dan Sumonev diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang di Badung. Semua pihak kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, termasuk apakah bangunan tersebut akan dipangkas atau bahkan dibongkar seperti yang pernah terjadi di Seminyak pada 2005. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button