Hukum dan Kriminal

Hormati Proses Hukum, BRI Tegaskan Tidak Mengganti Kerugian Akibat Kelalaian Nasabah


Denpasar, PancarPOS | Terkait dengan adanya pemberitaan di media online dengan judul “Mengadu Ke OJK dan BRI Tidak Membuahkan Hasil, Petani Buleleng Gugat BRI dan OJK ke PN Singaraja”, Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja, Wayan Agus Parta Sumarta, menyampaikan BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan tersebut. BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut, di mana nasabah ini merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.

1th#ik-075.1/9/2023

BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah, apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan. “Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, BRI menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya melalui siaran pers, pada Rabu (4/9/2023), seraya menegaskan BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.

Selain itu, dihimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan lainnya) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

1bl#bn-29/8/2020

Dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI juga menghimbau agar nasabah tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstall aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun,” ujarnya. BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya. BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

1bl#ik-21/7/2021

Seperti melalui laman/akun: Website: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI dan Tiktok: @bankbri_id. tim/ama


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button