Gubernur Koster Bergerak Tertibkan OTA, Praktik Airbnb Tanpa Pajak Jadi Perhatian Serius

Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik usaha Online Travel Agent (OTA) yang dinilai belum berkontribusi adil kepada daerah. Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan segera memanggil para pelaku OTA dalam waktu dekat, menyusul temuan banyaknya akomodasi berbasis platform digital, termasuk Airbnb, yang beroperasi di Bali tanpa kepatuhan pajak yang memadai.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Pemprov Bali merasa dirugikan karena aktivitas ekonomi yang besar dari sektor OTA belum sebanding dengan penerimaan daerah, padahal layanan tersebut banyak digunakan wisatawan mancanegara selama berlibur di Bali. Penertiban ini, kata Koster, bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan tata kelola pariwisata berjalan adil dan berkelanjutan.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Koster mengungkapkan telah menerima surat resmi dan arahan langsung dari Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana agar Pemprov Bali segera mengundang para pelaku OTA dan menyelaraskan operasional mereka dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan duduk bersama, Pemprov Bali dan Kementerian Pariwisata, memanggil para pelaku OTA supaya penataannya terpadu dan jelas,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, OTA sejatinya memiliki posisi strategis dalam ekosistem pariwisata Bali. Namun, peran tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban pajak dan perizinan. Koster menekankan, manfaat pariwisata tidak boleh hanya dinikmati oleh platform digital semata, sementara daerah sebagai tuan rumah justru menanggung dampak sosial dan lingkungan.
“Kalau dikelola dengan koridor yang benar, semua pihak bisa mendapat manfaat. Sekarang ini yang menikmati lebih besar justru pelakunya, daerahnya belum optimal,” tegasnya.
Isu penataan Airbnb juga mendapat perhatian khusus. Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani secara resmi meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyiapkan Peraturan Gubernur yang mengatur keberadaan dan operasional Airbnb di Bali. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi pada akhir Desember 2025.
Kebijakan daerah tersebut akan diperkuat oleh sikap tegas Kementerian Pariwisata. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, mulai tahun depan pemerintah tidak akan mentolerir akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin. Penginapan ilegal akan dihapus dari daftar OTA, sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar usaha, pengawasan, dan sanksi administratif sektor pariwisata.
Selain penataan OTA, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyoroti ketimpangan sebaran wisatawan yang masih terpusat di kawasan Sarbagita. Pemprov Bali terus mendorong wisatawan agar berkunjung ke wilayah Bali barat, utara, dan timur seperti Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, guna menciptakan pemerataan ekonomi.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak hotel dan restoran di kawasan Sarbagita meningkat tajam setiap tahun, sementara daerah lain belum tumbuh optimal. Karena itu, pengembangan pariwisata di luar Sarbagita harus dibarengi dengan percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antardaerah.
“Wisatawan baru bisa kita arahkan kalau aksesnya nyaman. Jalan dan konektivitas dari selatan ke utara, barat ke timur harus benar-benar siap,” kata Koster.
Koster menambahkan, beberapa wilayah seperti Buleleng mulai menunjukkan tren positif dengan meningkatnya kunjungan wisatawan asing, khususnya dari Eropa, yang menyukai destinasi berbasis alam dan minat khusus seperti Pemuteran dan Gerokgak. Hal tersebut tercermin dari peningkatan penerimaan pajak daerah setempat.
Untuk mendukung pemerataan tersebut, Pemprov Bali telah menyiapkan agenda pembangunan infrastruktur bertahap mulai 2026. Hasil pembangunan itu ditargetkan mulai terasa pada 2027, terutama dalam peningkatan mobilitas dan kualitas transportasi antarwilayah di Bali. mas/ama/*









