Nasional

Paruman Pandita PHDI se-Bali Ingatkan Pemeluk Sampradaya ‘’Eling’’ Kembali Ajaran Leluhur


Karangasem, PancarPOS | Paruman Pandita PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, dalam Pasamuhan, Kamis (10/6/2021) di Wantilan Kesari Warmadewa Pura Agung Besakih, Karangasem mengusulkan agar Mahasabha PHDI tahun 2021 diadakan di Bali. Juga mengusulkan agar peserta dari Pandita per provinsi/kabupaten/kota se-Bali, diberikan jatah 2 Pandita/sulinggih, dan masing-masing 1 Pandita sebagai Peninjau. Usulan jumlah Pandita peserta Mahasabha tersebut mengingat jumlah Pandita di Provinsi Bali secara kuantitas memang cukup banyak, dicatat terdaftar di PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali ada 1245 per medio-2020. Paruman dihadiri 98 Pandita dari Paruman Pandita PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, dan menginventarisasi banyak masukan untuk dikerjakan oleh PHDI Pusat ataupun Pengurus Harian PHDI Bali.

1bl-bn#5/1/2020

Para Pandita juga menyampaikan, bahwa dengan kehadiran Pandita yang lebih banyak dibanding Mahasabha sebelumnya, terbuka peluang untuk melakukan regenerasi di Sabha Pandita, mengingat ada Pandita yang kurang aktif, sudah sepuh dan kurang prima dari segi kesehatan. PHDI Pusat juga diminta mempertimbangkan kehadiran Pandita secara proporsional, agar lebih banyak Pandita/Sulinggih dari Bali yang bisa ngayah di Sabha Pandita, selain tentunya memberikan porsi juga kepada provinsi lainnya diluar Bali. Hal itu disampaikan Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari, usai memimpin Paruman bersama Dharma Upapati Kabupaten/Kota se-Bali.

Paruman Pandita se-Bali mengusulkan agar porsi peserta dan peninjau dari unsur Pandita dari Bali, diberi porsi lebih besar secara proporsional. Atau, setidaknya setiap Paruman Pandita Provinsi/Kabupaten/Kota diberi kuota peserta masing-masing 2 (dua) Pandita sebagai peserta dan masing-masing 1 (satu) Pandita sebagai Peninjau. Hal itu karena di Bali, jumlah Pandita/Sulinggih tentu lebih banyak, sehingga wajar kalau lebih banyak Pandita dari Bali hadir sebagai Peserta dan Peninjau. Kehadiran yang lebih banyak tersebut, kata para Pandita dalam Pasamuhan, untuk memberi lebih banyak alternatif dalam seleksi Sulinggih untuk didudukkan dalam Sabha Pandita PHDI Pusat, juga agar ada regenerasi menggantikan Pandita di Sabha Pandita yang sudah beberapa kali duduk, ataupun yang sudah sepuh dan kurang maksimal dari segi kesehatan.

1bl#ik-5/3/2021

Menyangkut adanya ‘’oknum’’ Pandita bermasalah secara hukum, yang mencoreng lembaga kepanditaan maupun PHDI, para Pandita mengusulkan dibentuk Kerta Dhiksita Parisada, yang menjadi lembaga verisikasi dan mengambil keputusan bilamana ada Pandita bermasalah, agar umat Hindu menjadi terang mengetahui, kalau ada Pandita tertentu yang bermasalah, termasuk diantaranya secara hukum. Seperti yang belakangan ini ramai di media sosial, oknum yang menggunakan gelar Pandita tersangkut kasus hukum, tetapi proses Diksanya tidak tercatat di PHDI karena tidak di- ‘’diksa pariksa’’ melalui PHDI. Masalah Diksha menjadi tema yang sangat ramai diperbincangkan, karena situasi masing-masing daerah rupanya berbeda-beda. Karenanya, panitia mencatat masukan-masukan tersebut, untuk nanti dirumuskan sebagai bahan tentang Diksha Pariksa Pandita di PHDI, yang perlu aturan dan keputusan, mengingat Bhisama Sabha Pandita tentang Sadhaka bersifat sangat umum dan menyisakan beberapa hal yang perlu diatur dalam pelaksanannya.

Diusulkan diantaranya ada kurikulum atau pedoman Diksha Pariksa dan Diksha. Misalnya, dalam Bhisama yang sudah ada dijelaskan bahwa hanya Nabe-lah yang memiliki kewenangan dalam hal terjadi permasalahan pada seorang Pandita, baik memberikan teguran, sanksi, sampai pencabutan bhiseka kesulinggihan. Oleh karenanya Paruman Pandita menegaskan, hal ini perlu dibuat lebih rinci dan dibentuk Kerta Diksitha PHDI untuk menangani permasalahan kesulinggihan, ujar Ida Dharma Upapati PHDI Bali, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari. Usulan ini salah satunya disebabkan oleh adanya kasus ‘’oknum’’ yang mengaku Pandita dalam proses pengadilan. Hal ini tentu mencoreng lembaga kepanditaan maupun PHDI.

1bl#ik-7/6/2021

Soal pelaksanaan Yadnya yang oleh kalangan tertentu dikatakan ribet dan memberatkan umat Hindu, Pandita se-Bali merekomendasikan, agar umat Hindu kembali dalam beryadnya dengan melaksanakan tingkatan sesuai kemampuannya, mulai dari Utama, Madya, Kanista/Alit. Laksanakan sesuai kemampuan dan tidak perlu kecil hati kalau kemampuannya mengambil yang Kanista atau Madya. Sementara soal komitmen untuk menjaga tradisi dan kearifan lokal Hindu di Bali, para Pandita mengingatkan agar umat Hindu berpedoman pada Catur Dresta. Catur Dresta terdiri Sastra Dresta, Purwa Dresta, Loka Dresta dan Kula Dresta, yang bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Karenanya, bilamana ada perbedaan-perbedaan diantara pelaksanaan Dresta di lapangan, solusi yang sudah ditempuh oleh para leluhur adalah berpedoman pada Catur Dresta.

Paruman Pandita Menolak Sampradaya Asing yang bertentangan dengan ajaran Hindu dan Dresta Bali. Paruman juga menolak sampradaya asing yang bertentangan dengan ajaran agama Hindu dan dresta Bali, karena dapat menghilangkan budaya dan dresta Bali yang diwarisi secara turun temurun selama ratusan tahun. Agar bisa hidup dalam harmoni seperti sebelumnya, Paruman Pandita mengajak semeton Bali yang meyakini sampradaya asing yang bertentangan dengan dresta Bali, agar ‘’eling’’ serta kembali kepada ajaran leluhur, guna bersama-sama mengajegkan budaya Bali sesuai dengan filosofi Catur Dresta. Paruman Pandita juga mengusulkan agar pengayoman sampradaya/ISKCON di PHDI Pusat supaya dicabut, sesuai Paruman PHDI Bali tanggal 27 Agustus 2020. ora/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button