Nasional

4 Golongan Wajib Pajak Bebas Tak Lapor SPT Mulai 2025


Jakarta, PancarPOS | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa beberapa wajib pajak (WP) tertentu akan dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, mulai tahun 2025. Pembebasan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan baru yang lebih modern, yaitu sistem coretax, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Dalam Pasal 180 PMK 81/2025, disebutkan bahwa sejumlah WP yang memenuhi kriteria tertentu akan dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kriteria WP yang dibebaskan dari kewajiban ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan memberikan kemudahan bagi WP yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan ini akan berlaku untuk beberapa golongan wajib pajak. Pertama, WP yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha dan tidak lagi memperoleh pendapatan dari usaha tersebut. Ketiga, pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Keempat, pensiunan yang tidak lagi menerima penghasilan setelah pensiun. WP dalam golongan ini tidak akan dikenakan sanksi meski tidak melaporkan SPT.

Sebelumnya, aturan mengenai pengecualian wajib pajak yang tidak perlu menyampaikan SPT telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam aturan tersebut, WP yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak wajib mengisi SPT Tahunan dan tidak akan diberikan surat teguran meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya. Kategori NE ini umumnya mencakup mereka yang tidak lagi aktif menghasilkan penghasilan yang dikenakan pajak.

Penerapan sistem coretax diharapkan dapat semakin menyederhanakan administrasi perpajakan, terutama bagi wajib pajak badan. Salah satu keunggulan utama dari sistem coretax adalah adanya layanan pre-populated data untuk SPT. Dengan sistem ini, data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga secara otomatis akan terisi dalam SPT wajib pajak badan. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data tersebut, yang tentunya akan mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menambahkan bahwa kemudahan ini juga akan mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak badan, yang biasanya harus mengisi SPT secara manual. Dengan adanya skema pre-populated ini, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan efisien. Sistem coretax juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, karena proses pelaporan yang lebih mudah akan mengurangi kemungkinan kesalahan dan kelalaian dalam pelaporan SPT. ama/ksm


Back to top button