Peringatan BWS Sudah Terbit, Jembatan Bodong Belum Dibongkar, Ngurah Bobby: Jangan Sampai Pemerintah Loyo Tegakkan Aturan

Tabanan, PancarPOS | Meski telah menerima surat peringatan resmi dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS Bali Penida), hingga kini jembatan yang diduga dibangun tanpa izin di atas Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, masih tetap berdiri. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah dinyatakan secara resmi oleh instansi berwenang.
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga tokoh masyarakat Desa Pandak Gede, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., atau yang akrab disapa Ngurah Bobby, menegaskan bahwa persoalan ini sudah sangat jelas.
Menurutnya, Balai Wilayah Sungai Bali Penida telah mengeluarkan surat peringatan sekaligus memerintahkan penghentian kegiatan dan pembongkaran bangunan. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hingga kini bangunan tersebut belum juga dibongkar. “Kalau memang sudah dilarang oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida, kenapa larangan itu tidak dijalankan? Kalau aturannya sudah jelas, ya harus ditegakkan,” tegas Ngurah Bobby, saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026).

Ia mengatakan, masyarakat tidak lagi membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang berwenang, sebab substansi persoalannya sudah terang. “Yang mengeluarkan surat peringatan itu BWS. Suratnya sudah ada. Pemerintah daerah juga sudah mengetahui persoalan ini. Jadi sekarang yang ditunggu masyarakat adalah tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Ngurah Bobby, apabila bangunan yang telah dinyatakan melanggar tetap dibiarkan berdiri, maka akan muncul persepsi bahwa pemerintah tidak memiliki ketegasan dalam menegakkan aturan. “Jangan sampai akhirnya masyarakat menilai pemerintah terlihat loyo menghadapi pelanggaran yang sudah jelas. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan tersebut sejak awal telah menuai penolakan dari masyarakat dan pemerintah desa karena tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kini, setelah adanya surat resmi dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida, menurutnya sudah tidak ada lagi alasan untuk membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. “Bukan soal siapa yang berani atau tidak berani. Ini soal aturan. Kalau aturan mengatakan harus dibongkar, ya harus dibongkar,” tegasnya.
Ngurah Bobby mengaku memahami bahwa proses pembongkaran membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun menurutnya, konsekuensi itu harus menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pembangunan tanpa memenuhi ketentuan sejak awal. “Kalau sekarang biaya pembongkarannya besar, itu adalah konsekuensi dari pembangunan yang dilakukan sebelum semua persyaratan dipenuhi. Jangan kemudian itu dijadikan alasan untuk membiarkan bangunan tetap berdiri,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh tahapan surat peringatan yang telah diterbitkan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida dijadikan dasar dalam mengambil langkah berikutnya. “Kalau memang mekanismenya ada peringatan pertama, kedua sampai ketiga, ya jalankan sesuai prosedur. Tapi jangan berhenti hanya pada surat. Harus ada tindakan nyata,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Bali Penida melalui surat peringatan tertulis pertama Nomor SA0203/T/Bws8/2026/13 tanggal 9 Januari 2026 memerintahkan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, serta pengembalian kondisi sumber daya air seperti semula karena pembangunan jembatan dan dinding penahan tanah di Tukad Yeh Kutikan belum mengantongi izin penggunaan sumber daya air.
Meski demikian, hasil investigasi PancarPOS di lapangan menunjukkan hingga pertengahan Maret 2026 jembatan tersebut masih berdiri dan difungsikan sebagai akses menuju kawasan vila dan kaplingan. Bagi Ngurah Bobby, persoalan ini kini bukan lagi sekadar polemik pembangunan sebuah jembatan, melainkan menjadi ujian nyata terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum. “Yang masyarakat tunggu sekarang bukan lagi penjelasan. Yang ditunggu adalah tindakan sesuai aturan yang sudah diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” pungkasnya. ama/ksm









