Hukum dan Kriminal

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum


Jakarta, PancarPOS | Penanganan kasus kecelakaan antara KRL lintas Cikarang dengan taksi Green SM di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Sopir taksi bernama Richard Rudolf Passelima resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Kuasa hukum Richard, Dr. Darius Situmorang, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami menghormati penetapan tersangka tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pendampingan hukum terhadap Richard dilakukan secara probono atau gratis oleh Kantor Hukum DR. TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Pejaten Raya Nomor 78, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya hanya terkait dalam insiden tabrakan dengan KA 5181B lintas Cikarang–Jakarta yang menabrak taksi saat berada di perlintasan rel kereta api.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk penerapan pasal dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahanan.

Mereka berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum bagi kliennya.

Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Bekasi Timur sebelumnya menjadi perhatian publik setelah insiden tabrakan antara KRL dan taksi Green SM sempat mengganggu perjalanan kereta serta memicu kemacetan di kawasan tersebut. gar/ama/ksm/kel


Back to top button