Wagub Giri Prasta Tegaskan Retribusi Daerah Bali Berbasis Tri Hita Karana
DPRD Dorong Inovasi Dongkrak PAD

Denpasar, PancarPOS | Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah di Bali tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan, tetapi juga harus mencerminkan nilai filosofi Tri Hita Karana sebagai fondasi pembangunan Bali.
Penegasan tersebut disampaikan saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Denpasar, Senin (18/5/2026).
Dalam pidatonya, Giri Prasta menyebut retribusi daerah merupakan manifestasi nyata kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.
Menurutnya, penerapan retribusi di Bali harus tetap menjaga harmoni hubungan manusia dengan lingkungan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan nilai spiritual sebagaimana spirit Tri Hita Karana.
“Retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus penerapan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, memperkuat mutu pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Giri Prasta, penguatan sektor retribusi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Bali di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan pembiayaan daerah yang semakin besar.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujarnya.
Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa struktur dan substansi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut DPRD, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada aturan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga regulasi teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
DPRD Bali juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali agar tidak hanya bertumpu pada pola pemungutan konvensional, tetapi mampu melakukan inovasi dan terobosan investasi untuk memperluas sumber PAD.
“Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelasnya. mas/ama/*









