Senin, April 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalPemprov Bali Soroti Truk Sampah Viral Tidak Masuk Zona Pembuangan

Pemprov Bali Soroti Truk Sampah Viral Tidak Masuk Zona Pembuangan

Truk Menerobos Jalur Pembuangan Langsung Diturunkan dan Diparkir Sementara

Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali memastikan pengelolaan sampah di TPA Suwung tetap berjalan tertib dan sesuai prosedur. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah truk sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup masuk ke kawasan TPA Suwung pada Jumat malam 3 April 2026.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan truk tersebut memang merupakan armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar. Namun, kendaraan tersebut tidak masuk ke zona penimbunan utama di TPA Regional Sarbagita.

Menurutnya, portal menuju zona pembuangan sampah baru dibuka pada pukul 06.00 WITA, sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas pembuangan pada malam hari. Truk yang terekam dalam video justru diarahkan menuju fasilitas pengolahan di TPST Tahura yang berada di sisi barat kawasan TPA untuk proses lanjutan.

“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan. Mereka menuju TPST Tahura untuk pengolahan lebih lanjut,” jelas Arbani, Sabtu 4 April 2026.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Pemprov Bali memastikan bahwa sistem pengawasan di lapangan berjalan ketat, dengan petugas yang siaga mengontrol setiap pergerakan armada yang masuk ke kawasan TPA.

Arbani juga menekankan bahwa setiap pelanggaran langsung ditindak tegas tanpa kompromi. Ia mencontohkan kejadian saat terdapat truk yang mencoba menerobos jalur pembuangan dengan membawa sampah dalam kondisi tercampur.

Petugas di lapangan segera menghentikan kendaraan tersebut, mengawal untuk keluar dari jalur pembuangan, dan meminta kendaraan diparkir sementara di area TPA sebagai bentuk penegakan aturan.

“Truk langsung kami turunkan dan diparkir sementara sambil menunggu pihak pemilik kendaraan untuk mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kasus tersebut diketahui melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tidak diizinkan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh, terutama di kawasan strategis seperti TPA Suwung yang menjadi pusat pengelolaan sampah regional.

Pemprov Bali juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Di era digital saat ini, potensi disinformasi sangat tinggi, sehingga diperlukan kehati hatian dalam menyikapi setiap konten yang beredar.

Lebih jauh, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya penertiban sistem pengelolaan sampah yang lebih disiplin, terstruktur, dan berkelanjutan.

Penegakan aturan di TPA Suwung tidak hanya soal teknis operasional, tetapi bagian dari upaya besar menjaga lingkungan Bali tetap bersih dan sehat di tengah tekanan volume sampah yang terus meningkat.

Dengan pengawasan yang diperketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, Pemprov Bali ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai standar, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img