Daerah

Kasus TPA Suwung Naik Penyidikan, Gubernur Koster Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Jadi Tersangka


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan perkembangan serius terkait persoalan pengelolaan sampah di Bali. Ia menyatakan bahwa kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kini telah masuk tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026).

Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi menunda langkah-langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pejabat daerah.

“Kasus TPA Suwung sudah naik ke tahap penyidikan. Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan?” tegas Koster di hadapan para kepala desa dan lurah.

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan batasan tegas terkait pengelolaan sampah di Bali.

Sesuai penegasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.

Sementara itu, sampah organik harus sudah diselesaikan langsung di sumbernya, baik di rumah tangga, kawasan usaha, maupun kawasan pariwisata.

Koster menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa ditawar lagi karena berkaitan langsung dengan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, Bali sebagai destinasi wisata dunia juga harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah.

“Semua harus bergerak. Kita harus siap menyelesaikan persoalan sampah sesuai target yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sangat lengkap untuk mengatasi persoalan sampah.

Baik Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber.

Bahkan menurut Koster, Denpasar menjadi salah satu daerah dengan regulasi pengelolaan sampah paling lengkap di Bali.

“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lebih dari cukup. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menegaskan bahwa pemerintah kota telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mempercepat penanganan sampah.

Salah satu kebijakan penting yang telah diterbitkan adalah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Peraturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan sampah berbasis sumber yang mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah mulai dari rumah tangga.

Perda tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar kebijakan pengelolaan lingkungan di Bali.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.

Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.

Jaya Negara menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah di Denpasar sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

“Permasalahan sampah ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Oleh karena itu seluruh masyarakat harus terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujarnya. mas/ama/*


Back to top button