Nasional

Gubernur Koster Ajak Libatkan Desa Adat Kawal Transportasi Lokal Bali


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menata sektor transportasi darat Bali dengan pendekatan berpihak pada sopir lokal dan berbasis kearifan lokal desa adat. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026).

Pertemuan ini bukan yang pertama membahas dinamika transportasi Bali. Sebelumnya, Gubernur Koster juga telah menerima audiensi tim aplikasi transportasi lokal Tri Hita Trans yang diinisiasi PT Sentrik Persada Nusantara. Dalam pertemuan tersebut, Koster menyampaikan prinsip yang sama: Bali harus memiliki sistem transportasi yang tertib, adil, berpihak pada masyarakat lokal, serta tidak dikuasai sepenuhnya oleh platform global tanpa kendali daerah.

Saat menerima tim Tri Hita Trans, Koster menekankan bahwa inovasi digital boleh berkembang, tetapi tidak boleh menggerus hak hidup sopir lokal. Ia menyambut baik lahirnya aplikasi berbasis lokal yang mengusung semangat Tri Hita Karana, namun tetap mengingatkan agar operasionalnya tunduk pada regulasi daerah. “Silakan berinovasi, gunakan teknologi. Tapi jangan sampai orang Bali hanya jadi penonton di rumahnya sendiri. Sistemnya harus tertib, terdata, dan menghormati aturan Bali,” tegasnya kala itu.

Koster juga menegaskan bahwa transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bali harus menghormati zonasi, kuota, dan mekanisme pengawasan. Ia tidak ingin Bali menjadi ruang bebas tanpa kendali, di mana kendaraan luar daerah masuk tanpa kontribusi jelas terhadap ekonomi lokal. Pesan tersebut kembali ditegaskan saat menerima BTB. Bedanya, kali ini fokus pembahasan lebih menukik pada penguatan sopir pangkalan dan taksi konvensional yang selama ini berada di garda depan layanan transportasi Bali, khususnya di kawasan wisata.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, dalam audiensi itu menyampaikan bahwa organisasinya berdiri sebagai wadah sopir yang konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, terutama dalam penataan transportasi darat. “Kami mendukung penuh kebijakan Bapak Gubernur, khususnya Peraturan Gubernur yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Tapi dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub ini menjadi payung hukum untuk mengatur tata kelola angkutan di titik-titik strategis seperti bandara, pelabuhan, dan destinasi wisata. Pergub tersebut mengatur bahwa setiap pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di pangkalan tertentu wajib memenuhi syarat administratif dan teknis. Tujuannya jelas: meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi, serta menciptakan kepastian usaha.

Suwendra menjelaskan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional prosedur sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Sertifikasi dan standardisasi kendaraan juga tengah berproses. Namun, persoalan muncul pada aspek kuota operasional yang dinilai lambat dan kerap terkendala administratif. “Kuota ini penting bagi kami. Tanpa kuota yang jelas, posisi sopir di lapangan lemah. Kami sudah ikut aturan, sudah berproses. Tapi pengajuan kuota sering tersendat,” ungkapnya.

BTB juga meminta dukungan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. Risiko kerja di jalan raya sangat tinggi, sementara banyak sopir belum memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai. “Kami ini tulang punggung keluarga. Kalau terjadi kecelakaan, keluarga yang terdampak. Kami mohon difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster langsung merespons tegas. Ia menilai persoalan kuota tidak boleh berlarut-larut jika persyaratan telah dipenuhi.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Kalau syaratnya lengkap, jangan dipersulit. Ini menyangkut ekonomi kerakyatan,” tegasnya. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Koster menyatakan akan membantu mempercepat proses fasilitasi. Ia menilai jaminan sosial adalah bentuk kehadiran negara bagi pekerja sektor informal. “Harus cepat ditolong. Jangan dibuat susah kalau ini untuk rakyat kecil,” ujarnya.

Yang paling menonjol dari sikap Koster, baik saat menerima Tri Hita Trans maupun BTB, adalah penekanan pada peran desa adat. Ia menilai desa adat memiliki legitimasi sosial dan struktur pengawasan yang efektif. “Pengelolaan pangkalan harus melibatkan desa adat. Pendaftaran sopir melalui desa adat supaya tertib dan terdata. Ini cara kita menjaga Bali,” tegasnya. Menurut Koster, desa adat bukan sekadar simbol budaya, tetapi sistem tata kelola sosial yang hidup. Dengan melibatkan desa adat, pengawasan transportasi tidak hanya administratif, tetapi juga sosial dan kultural.

Ia juga meminta agar warga lokal diutamakan dalam pengelolaan pangkalan. Hal ini selaras dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjadi pijakan kebijakan pembangunan Bali. “Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Jangan sampai orang luar lebih dominan sementara warga setempat tersisih,” ujarnya. Dalam audiensi sebelumnya dengan Tri Hita Trans, Koster juga menekankan pentingnya aplikasi lokal bersinergi dengan desa adat dan komunitas sopir. Ia membuka ruang bagi inovasi, tetapi dengan syarat tunduk pada regulasi Bali.

“Kita tidak anti teknologi. Tapi teknologi harus memperkuat, bukan melemahkan masyarakat lokal,” katanya kala itu. Pendekatan ini menunjukkan konsistensi kebijakan: Bali tidak menutup diri terhadap digitalisasi transportasi, namun tetap menjaga keseimbangan agar manfaat ekonomi tidak bocor keluar daerah. Wacana kewajiban KTP Bali dan penggunaan pelat DK bagi kendaraan transportasi pariwisata yang beroperasi di Bali juga menjadi bagian dari diskursus penataan. Tujuannya adalah memastikan kontribusi ekonomi kembali ke Bali.

BTB menyambut baik arah kebijakan tersebut. Suwendra menegaskan organisasinya siap bersinergi dengan desa adat dan pemerintah daerah demi menciptakan sistem transportasi yang tertib dan adil. “Kami siap mengikuti mekanisme, termasuk jika pendaftaran melalui desa adat. Yang penting ada kepastian dan perlindungan bagi sopir lokal,” katanya. Ia juga menegaskan BTB tidak menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi, selama tunduk pada regulasi daerah. “Kami bukan anti aplikasi. Tapi semua harus ikut aturan Bali. Jangan sampai sopir lokal yang sudah lama mengabdi justru kalah di rumah sendiri,” ujarnya.

Koster pun mengingatkan agar setiap persoalan di lapangan dikomunikasikan dan tidak diselesaikan secara sepihak. “Kalau ada masalah, koordinasikan. Jangan main sendiri. Kita selesaikan bersama,” tegasnya. Rangkaian audiensi dengan Tri Hita Trans dan BTB menunjukkan pola kebijakan yang konsisten: regulasi diperkuat, kuota dipastikan, jaminan sosial difasilitasi, dan desa adat dilibatkan sebagai pengawas sosial. Transportasi Bali tidak dipandang sekadar sektor jasa, tetapi ekosistem ekonomi yang menyangkut ribuan kepala keluarga. Di balik setiap kendaraan yang beroperasi, ada keluarga yang menanti nafkah.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Modernisasi berjalan, tetapi identitas dan hak masyarakat lokal tetap dijaga. Gubernur Koster menutup pertemuan dengan pesan yang sama seperti sebelumnya: Bali harus maju, tetapi tidak boleh kehilangan kendali atas ruang ekonominya sendiri. “Bali ini rumah kita. Kita atur dengan aturan kita. Kita jaga bersama agar adil dan tertib,” pungkasnya. ama/ksm/*


Back to top button