Gubernur Koster Tegaskan Penguatan BPD Bali Sejalan Reformasi Perbankan Nasional

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal daerah ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons dinamika dan reformasi industri perbankan nasional yang terus berkembang.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali, Rabu (21/1/2026), saat memberikan pandangan terkait persetujuan DPRD Bali atas penyertaan modal sebesar Rp445 miliar pada tahun anggaran 2026.
Menurut Gubernur Koster, penguatan permodalan BPD Bali tidak dapat dilepaskan dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong penataan struktur perbankan nasional agar lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa perubahan kebijakan perbankan nasional menuntut bank daerah untuk beradaptasi secara cepat, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun transformasi digital.
“BPD Bali harus siap menghadapi tantangan ke depan, mulai dari persaingan dengan bank digital, tuntutan keamanan siber dan perlindungan data nasabah, hingga kebutuhan mendukung transisi ekonomi hijau,” ujar Gubernur Koster.
Ia juga menyinggung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPD Bali pada 12 September 2025 yang menetapkan modal dasar bank menjadi Rp7 triliun sebagai bagian dari strategi jangka panjang memperkuat kelembagaan bank daerah.
Menurutnya, penguatan permodalan memiliki tujuan strategis, antara lain meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat manajemen risiko, serta mempercepat digitalisasi dan transformasi layanan perbankan di Bali.
Namun Gubernur Koster menekankan bahwa penguatan sektor perbankan harus ditempatkan dalam kerangka ekosistem pembiayaan yang seimbang. Bank yang kuat harus diiringi dengan penguatan pelaku usaha sebagai debitur agar roda ekonomi daerah berputar secara sehat.
Dalam konteks tersebut, ia menilai keberadaan lembaga penjaminan kredit memiliki peran penting untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar memiliki ruang untuk bangkit dan berkembang.
“Ekosistem pembiayaan harus dibangun secara utuh. Penguatan bank daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha agar pertumbuhan ekonomi Bali lebih inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya. mas/ama/*









