Politik dan Sosial Budaya

DPRD Tabanan Susun Skema Baru Pengelolaan Tanah Lot, Perusda Jadi Opsi Terkuat


Tabanan, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama DPRD Tabanan mulai merancang skema baru pengelolaan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah Lot. Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga (PKS-KSDK) antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban pada November 2026.

Asisten II Setda Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menegaskan perlunya perubahan karena skema badan pengelola yang digunakan selama ini tidak diakui dalam aturan badan usaha dan menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah menetapkan aturan pengelolaan dan salah satu opsi yang sah adalah menggunakan Perusda.

“Yang penting sekarang adalah pengelolaan Tanah Lot harus berbadan hukum. Setelah ini, kami siapkan kajian hukum, ekonomi, dan sosial sebelum disosialisasikan,” ujar Rai Dwipayana dalam rapat di DPRD Tabanan, Senin (24/11/2025).

Rai Dwipayana menambahkan bahwa rancangan skema penugasan akan kembali dipresentasikan kepada Pansus VIII sebelum masuk tahap sosialisasi. Ia menegaskan Pemkab Tabanan ingin memastikan pola pengelolaan Tanah Lot yang baru tetap aman secara hukum, diterima Desa Adat, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengatakan pembentukan pansus bertujuan menindaklanjuti catatan BPK terkait status hukum pengelolaan tersebut. Menurutnya, jika tidak segera dibenahi, persoalan bisa membesar saat masa PKS berakhir.

“Sementara ini pansus baru sebatas menelaah sejumlah opsi pengelolaan,” ujar politikus PDIP itu.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah kajian telah dibahas. Kajian Universitas Udayana (Unud) mengusulkan model pengelolaan berbentuk perseroda, sementara kajian Dinas Pariwisata Tabanan dan Brida Tabanan membuka opsi penugasan kepada Perumda Sanjayaning Singasana.

Eka Nurcahyadi menegaskan pilihan terbaik harus tetap sesuai regulasi dan tidak mengabaikan kesepakatan yang telah berjalan sejak 2011, termasuk tujuh adendum PKS yang mengikat kedua pihak.

“Yang jelas, kami di pansus pastikan tidak ada pengurangan tenaga kerja, tidak ada PHK, dan hak-hak adat tetap aman. Sosialisasi juga wajib supaya tidak ada salah paham di masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta OPD terkait mulai menyusun road map lengkap jika pengelolaan DTW Tanah Lot diarahkan ke Perusda Sanjayaning Singasana. Sistem pendapatan harus jelas mengingat Tanah Lot merupakan penyumbang PAD terbesar di Tabanan. mas/ama/*


Back to top button