Olahraga dan Pendidikan

Generasi Muda Peduli Sampah, Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Masa Depan

Dr. Ketut Gede Dharma Putra: “Masa Depan Bali Ada di Tangan Generasi Muda Peduli Sampah”


Gianyar, PancarPOS | Peranan generasi muda Bali dalam pengelolaan sampah berbasis sumber sangat penting, karena di tangan merekalah nantinya akan terbentuk masa depan Bali yang lebih baik. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Gede Dharma Putra, pemerhati lingkungan hidup Bali yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Bali (Bali Sustainable Development) dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Poltek OTC di Wantilan Desa Tegal Tugu Gianyar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Disampaikan bahwa pengelolaan sampah berkesinambungan dimulai dari sumbernya meliputi pengurangan sampah dengan cara pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan/atau pendauran ulang sampah (recycle), yang dikenal dengan 3R serta penanganan sampah dengan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Dr. Ketut Gede Dharma Putra menyampaikan pemaparan tentang pentingnya peran generasi muda dalam pengelolaan sampah berbasis sumber pada kegiatan pengabdian masyarakat Poltek OTC. (foto: ist)

Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan mulai membiasakan kembali menggunakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai seperti pembungkus berbahan daun-daunan yang pada masa lalu sudah biasa digunakan. Setiap individu diharapkan mulai menghindari penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, memanfaatkan bank sampah serta melakukan kegiatan pengolahan sampah organik menjadi kompos, ecoenzym, budidaya lalat (black soldier fly) yang menghasilkan kasgot dan magot.

Walaupun dari aspek kebijakan pemerintah, pengelolaan sampah sudah memiliki undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, gubernur, bupati/walikota hingga peraturan desa yang sangat banyak, lengkap, dan terperinci, namun faktanya masih saja permasalahan sampah menjadi momok dalam kehidupan masyarakat. “Bali Darurat Sampah” menjadi tagline yang sangat sering dibicarakan, tanpa ada solusi yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Penyerahan piagam penghargaan oleh Poltek OTC kepada Dr. Ketut Gede Dharma Putra dalam kegiatan pengabdian masyarakat bertema pengelolaan sampah berbasis sumber. (foto: ist)

Berbagai kekhawatiran terkait masa depan Bali yang sangat terancam oleh sampah terutama dampak kesehatan, pencemaran, penurunan estetika/keindahan, dan terganggunya sumber penghidupan masyarakat terutama dari kegiatan pariwisata, spiritual, dan budaya terus disampaikan. Namun sepertinya solusi yang dilihat masih dalam tataran rencana. Selalu saja ada pernyataan pemerintah/pemegang kebijakan yang akan menyelesaikan permasalahan sampah ini dengan pernyataan “akan”, “nantinya” dan pernyataan sejenis yang baru akan berdampak beberapa tahun yang akan datang. Padahal persoalan sampah di Bali sudah demikian “gawat dan darurat”.

Pengelolaan sampah berbasis sumber memang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (yang sudah diundangkan 17 tahun yang lalu) dengan mensyaratkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Artinya, setiap orang, lembaga, organisasi yang menghasilkan sampah memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan 3R.

Kegiatan pengabdian masyarakat Poltek OTC bertema pengelolaan sampah berbasis sumber dengan narasumber. (foto: ist)

Namun, dalam undang-undang tersebut tertulis juga bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu. Ada tanggung jawab negara melalui aparat pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran dan kebijakan yang memadai untuk pelayanan masyarakat terkait pengelolaan sampah. Kondisi yang sangat bertolak belakang dengan kondisi TPA di Bali dan di hampir semua kota di Indonesia yang secara kasat mata belum mencerminkan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Pada sisi inilah, generasi muda yang menghadiri kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan topik Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan oleh Poltek OTC ini menjadi sangat penting peranannya dalam merubah paradigma pengelolaan sampah di masa depan. Kegagalan pengelolaan sampah di Indonesia pada umumnya, dan di Bali pada khususnya kalau ditarik benang merahnya memiliki keterkaitan dengan kebijakan politik yang tidak berpihak kepada penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan Undang-Undang No 18 Tahun 2008.

Dr. Ketut Gede Dharma Putra bersama tim Poltek OTC berpose usai kegiatan pengabdian masyarakat tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Wantilan Desa Tegal Tugu, Gianyar. (foto: ist)

Kondisi yang sudah berlangsung 17 tahun lamanya sejak undang-undang pengelolaan sampah diterbitkan, tidak boleh lagi terjadi. Pembiaran terhadap pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan hidup, seperti yang terjadi di TPA-TPA yang ada, adalah tindakan yang melanggar undang-undang. Oleh karena itu, generasi muda yang peduli sampah harus terlibat aktif dalam proses penentuan para pemegang kebijakan yang berlangsung dalam proses politik seperti penetapan wakil rakyat di lembaga legislatif (DPRD/DPR/DPD) maupun lembaga eksekutif (bupati/walikota/gubernur).

Generasi muda tidak boleh apriori dan apatis pada proses politik yang nantinya akan menentukan masa depan pengambilan kebijakan pelayanan publik. Hal sederhana yang secara mudah bisa dilakukan adalah mulai melakukan kampanye pengelolaan sampah yang bijak serta mulai aktif terlibat dalam proses pengkaderan bagi calon pemimpin di masa depan. ama/ksm


Back to top button