Nasional

Menakar “Kesaktian” UU Sampah: Fakta 56 Juta Ton, Teknologi Masaro, dan Kisah Sukses Banyumas


Jakarta, PancarPOS | Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO) pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jakarta, melaksanakan Seminar Nasional dengan topik “Menakar Kesaktian Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia”.

Kegiatan seminar nasional dihadiri oleh jajaran pengurus PERTALINDO dari seluruh Indonesia, perwakilan organisasi lingkungan hidup, pemerhati persampahan, serta instansi lingkungan hidup se-Jabodetabek secara langsung. Selain itu, instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia serta para pemerhati persampahan juga mengikuti secara daring.

Seminar yang dipandu oleh Dr. Ketut Gede Dharma Putra ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dra. Melda Mardalina, M.Sc., selaku Direktur Penanganan Sampah – Koordinator Pokja TPA dan Sampah Spesifik, Kementerian Lingkungan Hidup – Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia; Prof. Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., Ph.D., selaku Guru Besar Institut Teknologi Bandung; serta Drs. Sadewo Tri Lastiono, MM, selaku Bupati Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan kebijakan persampahan dan aspek kritis penanganannya di Indonesia. Disampaikan bahwa jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 56,63 juta ton, dengan hanya 39,01% yang terkelola, sementara sekitar 60,99% tidak tertangani. Dari jumlah tersebut, 22,17 juta ton dibuang ke lingkungan, dan 12,37 juta ton masuk ke TPA dengan sistem open dumping.

KLHK menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dengan penyesuaian terhadap jumlah timbulan, komposisi dan karakteristik sampah, kondisi geografis, ketersediaan off-taker, serta kapasitas fiskal daerah. Untuk skala kecil atau komunal, pengelolaan dapat dilakukan melalui daur ulang, komposting, maggot, dan biogas. Sementara itu, untuk skala menengah atau besar, dapat digunakan fasilitas Material Recovery Facility (MRF), Refuse Derived Fuel (RDF), dan Waste to Energy (WTE).

Arahan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang diharapkan meliputi:

  1. Pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan fasilitas eksisting pengelolaan sampah agar dapat mengolah sampah dengan kapasitas maksimum.
  2. Menghentikan praktik open dumping dan mengelola TPA dengan metode sanitary landfill.
  3. Memastikan hanya residu yang masuk ke TPA dan sampah organik tidak dibuang ke TPA.
  4. Memetakan rencana pembangunan PSEL dengan skema rancangan perpres baru.
  5. Melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan sampah, termasuk meningkatkan alokasi APBD minimal 3%, menerapkan prinsip polluter pays, memperkuat kelembagaan, memisahkan regulator dan operator, bermitra dengan pihak swasta, menyusun perda dan rencana induk pengelolaan sampah, serta melakukan penegakan hukum lingkungan.

Prof. Ir. Akhmad Zainal Abidin memaparkan teknologi Zero Waste Management System (MASARO) yang memiliki lebih dari 14 paten dan teknologi baru, di antaranya POCI (Pupuk Organik Cair Istimewa), KOCI (Konsentrat Pakan Organik Cair Istimewa), dan Biokomposter Masaro. Keunggulan teknologi ini adalah proses pengomposan hanya memerlukan waktu 7–10 hari, tidak berbau, tanpa pembalikan, dan menghasilkan kompos berstandar SNI.

Selain manfaat lingkungan, teknologi MASARO juga menawarkan prospek bisnis yang menguntungkan, dengan nilai IRR mencapai 17,66%, 24,40%, hingga 27,07%. Keberhasilan penerapannya terlihat di berbagai daerah, seperti Tinumpouk Indramayu, Desa Girimulyo Majalengka, Desa Sukadana Ciamis, dan Desa Bulia Gorontalo, yang membuktikan bahwa inovasi anak bangsa mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah nasional.

Narasumber ketiga, Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, MM, membagikan kisah sukses daerahnya dalam mengelola sampah. Awalnya, kondisi pengelolaan sampah di Banyumas sangat memprihatinkan dan kerap dijadikan isu politik. Namun, melalui inovasi, keberanian mengambil keputusan sulit, dan alokasi anggaran daerah, Banyumas berhasil membangun kesadaran masyarakat dan mengembangkan 42 TPS3R/PDU/TPST yang beroperasi baik.

Banyumas juga mengembangkan skema pembiayaan berbasis Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang berhasil menyerap 1.700 tenaga kerja dan menghemat anggaran operasional pengelolaan sampah sebesar Rp5–10 miliar per tahun. Hingga 2025, tercatat 30 KSM aktif menjadi tulang punggung pengelolaan sampah di daerah tersebut. Banyumas optimistis mampu mencapai target 100% bebas masalah sampah pada 2029.

Seminar nasional ini menyimpulkan bahwa regulasi pengelolaan sampah di Indonesia sudah lengkap, namun lemahnya pengawasan, keterbatasan anggaran, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah menjadi hambatan utama. Meskipun teknologi pengelolaan sampah telah tersedia dan berkembang, keberhasilannya sangat bergantung pada kondisi daerah. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan semua pihak untuk terus berinovasi dan mengeksekusi program yang terbukti berhasil di berbagai daerah di Indonesia. ama/ksm


Back to top button