Rabu, April 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaOlahraga dan PendidikanKetua DPRD Badung Apresiasi Advokat Tinjau Data Tanah SD 1 Angantaka

Ketua DPRD Badung Apresiasi Advokat Tinjau Data Tanah SD 1 Angantaka

Badung, PancarPOS | Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, memberikan apresiasi kepada para advokat dan konsultan hukum yang mengajukan permohonan informasi terkait status tanah SD 1 Angantaka. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi perwakilan Kantor Hukum Dr. Shri I.G.N. Wira Wedawitry MWS, S.Sos., S.H., M.H., di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam audiensi tersebut, tim advokat yang terdiri dari Dr. Shri L.G.N. Wira Wedawitry WP.M.S, S.Sos., S.H., M.H., Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, S.H., M.H., Nengah Sukardika, S.H., dan Made Feri, S.H., hadir untuk menggali informasi mengenai status tanah SD 1 Angantaka. Mereka bertindak atas kuasa hukum dari Ni Nyoman Dember, I Nyoman Lastara, I Made Suarka, Ni Ketut Suasti, dan I Wayan Murdana, sesuai dengan Surat Kuasa No. 054/SK-LCM/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.

Kuasa hukum tersebut menyampaikan bahwa klien mereka sejak tahun 1963 belum mendapatkan tanah pengganti, meskipun lahan mereka telah digunakan untuk pembangunan SD 1 Angantaka di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Menanggapi hal ini, Anom Gumanti menegaskan bahwa tanah SD 1 Angantaka telah diakui sebagai aset sah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Status tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Aset Pemkab Badung yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah diserahkan dari Pemerintah Provinsi Bali kepada Pemkab Badung.

“Aset kita yang sudah ada di sana sudah berdiri di atas Hak Milik berupa sertifikat,” ujar Anom Gumanti.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kuasa hukum hanya ingin melihat data resmi dari pemerintah terkait kepemilikan tanah tersebut. Lebih lanjut, Anom Gumanti mengungkapkan bahwa tanah SD 1 Angantaka sebelumnya pernah menjadi objek gugatan hukum. Namun, sertifikat kepemilikan tetap dinyatakan sah secara hukum. “Tadi karena ada lawyer/advokat juga, kami apresiasi dan hormati. Kalau memang nanti tidak puas, monggo, apakah lewat gugatan, kita siap,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, DPRD Badung membuka ruang dialog hukum bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seraya memastikan bahwa aset publik tetap terjaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img