SPI Unud Seijin Kemenkeu, Jejak Digital Seluruh Dana Masuk Kas Negara

Badung, PancarPOS | Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara membantah tudingan terlibat korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia menegaskan, dana SPI masuk ke kas negara. Penegasan ini disampaikan Prof. Antara menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (13/3/2023). Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di Bagian Keuangan Unud. Kemudian penggunaan dana SPI ini sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA dan harus seizin Kementerian Keuangan RI,” tegas Rektor Unud Prof. Antara, Selasa (14/3/2023).

“Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Keadilan pada saatnya akan datang. Matur suksma, mohon support-nya. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik,” harap Prof. Antara.

Prof. I Nyoman Gde Antara jadi tersangka keempat terkait dugaan korupsi SPI Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018. Selain Rektor Unud Prof. Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mencekal tiga tersangka lain, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Meskipun jadi tersangka, Kejati Bali hingga kini belum menahan Prof. Antara lantaran masih dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi SPI.
Sumber: www.unud.ac.id









