Minggu, April 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahKerusakan Akibat Tambang Galian C Resahkan Warga Dawan, Walhi Bali Malah Tidak...

Kerusakan Akibat Tambang Galian C Resahkan Warga Dawan, Walhi Bali Malah Tidak Beri Prioritas

Denpasar, PancarPOS | Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., alias Bokis kembali enggan memberikan komentar aliss bungkam terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di Klungkung. Meksipun, aktivitas tambang tersebut telah meresahkan masyarakat setempat. Selain timbulkan kerusakan lingkungan, termasuk akses jalan pun rusak parah.

Penambangan galian C ilegal di Karangasem. (foto: ist/aya)

Bahkan baru, Warga Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung mengeluhkan kerusakan jalan lalu lalang truk-truk pengangkut galian C di eks galian C Desa Gunaksa. Keluhan aktivitas tambang galian C di Klungkung tersebut, warga sudah mengadukan sopir truk pengangkut galian C yang tidak menggunakan penutup, pada Program Jumat Mesadu Presisi Polres Klungkung, Jumat (6/1/2023).

Demikian ditanyakan usai menghadiri sidang sengketa informasi agenda pemeriksaan awal lanjutan terkait pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG Sidakarya, Walhi Bali tetap ngotot dan getol meminta informasi dari dokumen Feasibility Study (FS) LNG di kawasan Desa Adat Sidakarya, serta lampiran dan/ atau dokumen pendukungnya di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (19/1/2023).

Walhi Bali tetap ngotot dan getol meminta informasi dari dokumen Feasibility Study (FS) LNG di kawasan Desa Adat Sidakarya, serta lampiran dan/ atau dokumen pendukungnya di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (19/1/2023). (foto: ama)

Sidang adjudikasi KIP Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022. Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan pada (1) I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Hneri J Pandiangan & Patners Law Office.

Sedangkan Majelis Komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner Dewa Nyoman Suardana, Anggota Majelis Ni Luh Candrawati Sari dan I Wayan Darma dengab Mediator Agus Suryawan. Selama ini, Krisna Dinata menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan Lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup. Ia juga menerangkan jika selama ini pihaknya secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C ilegal di Karangasem. (foto: aya)

Namun, dalam persoalan tambang galian C di Klungkung, pihaknya tidak memberikan prioritas, sehingga belum berani memberikan tanggapan. Upaya itu, agar informasi yang disampaikan Walhi Bali tidak simpang siur dan ngawur. Ketika ditanya awak media kapan turun ke lapangan. Bokis justru meminta awak media agar mempertanyakan hal itu kepada otoritas terkait atau pemerintah yang memiliki kewenangan dan resource yang memadai. Ia tetap berharap agar galain C bisa berkurang. Pemerintah segera melakukan perbaikan jalan raya yang rusak dan menjawab keluhan warga dengan responsif.

Apalagi Bupati Klubgkung, aparat penegak hukum hingga pemerintah tingkat desa sudah turun ke lapangan. Semestinya keluhan warga direspon cepat. Namun Koordinator Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali, Made Juli Untung Pratama tetap ngotot mengaku sumbet daya Walhi Bali sebagai LSM masih terbatas. Saat ini masih fokus menyelesaikan sengketa dalam persidangan di KIP. Walhi Bali mengaku belum mampu melalukan kontrol terhadap semua permasalahan lingkungan yang ada. Ia berkelit rugas seperti itu, seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Tanda “X” pada peta gambar lampiran dalam Perda No.8 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Denpasar dan Pasal 20 Ayat 2a yang menyebutkan infrastruktur LNG yang diatur di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya. (foto: ist)

“Resource daya Walhi Bali terbatas, kapasitas terbatas. Mohon dimaklumi,” pungkasnya. aya/ama/tim/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img