Pratisentana Sira Arya Kanuruhan Harus Gabung KSU Bina Pustaka Kanuruhan, Baca ini!

Denpasar, PancarPOS | Dumogi Ida Betara Sesuwunan, Ida Batara Lelangit, Mapaica wara nugraha semeton sareng sami, dalam keadaan sehat dan rahayu. Sekilas info tentang Koperasi Bina Pusaka Kanuruhan (KBPK). Latar Belakang Berdirinya KBPK. Hasil Mahasabha I Pratisentana Sira Arya Kanuruhan (PSAK), pada tanggal 25 Agustus 2006 melalui Ketetapan No.02/Tap/MS.I/AK/VIII/2006 mengamanatkan perlunya pengembangan bidang usaha dan dana dengan terhimpunnya sejumlah anggota dan ada donasi dana sebesar Rp100 juta dari PSAK.

Maka tanggal 21 Desember 2007 resmi dibentuk KBPK, dan akhirnya pada tanggal 9 Pebruari 2009, KBPK mendapatkan Badan Hukum No.02/BH/XXVII/II/2009 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. KBPK merupakan koperasi semeton PSAK, milik Ida Bhatara Hyang Leluhur “Pedharman Sira Arya Kanuruhan”. Dalam Mahasaba II PSAK disepakati KBPK adalah sebagai Pelaba Pura Pedharman Sira Arya Kanuruhan.

Dalam Anggaran Dasar Koperasi Bina Pusaka Kanuruhan ditetapkan 20% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) atau laba dipakai dana sosial diserahkan ke Dana Penyayan Pura Pedharman. Program Kerja Hasil Mahasabha PSAK III, pada tanggal 26 Agustus 2022, pada aspek pawongan, dalam rangka mendukung pengembangan Pelaba Pura Pedharman Sira Arya Kanuruhan yang berupa badan usaha KBPK, setiap KK Pasemetonan PSAK harus menjadi anggota KBPK minimal 1 orang serta partisipasinya.

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 jumlah dana sosial yang sudah diserahkan ke Pura Pedarman sebesar Rp200.675.431,- per 31 Desember 2021 dengan jumlah anggota 3.856 orang, serta aset koperasi baru sebesar Rp6.598.244.844,- Semeton PSAK yang telah menjadi dan aktif sebagai anggota KBPK secara tidak langsung sudah ikut “ngaturang ayah” di Pura Pedarman Sira Arya Kanuruhan. Walaupun tidak secara langsung ikut mereresik di pura tetapi sudah ikut membesarkan pelaba pura yang sebagian hasilnya diserahkan ke pura untuk membantu dana penyayan pura.

Oleh karena itu, semeton yang belum menjadi anggota KBPK, mari ikut bergabung menjadi anggota serta ikut membesarkannya. Tata cara menjadi anggota:
(1). mendaftar dengan datang langsung ke kantor KBPK di Jln. Mirah Delima No.1, Ubung, Denpasar membawa foto copy KTP, dan membayar sebesar Rp700.000,- dengan perincian: simpanan pokok Rp50.000,- Sijakop SW (deposito yang bunganya untuk bayar simpanan wajib tiap bulan/ simpanan wajib tidak perlu dibayar cash lagi) Rp600.000,- materai Rp10.000,- Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela Tabungan Rp40.000,-
(2) mendaftar melalui WA hubungi manajer (Komang Agus Sudiyatmika, SE) No WA: 081936122002. Dan kami tunggu segera partisipasinya.

Semeton yang ingin menjadi anggota, namun dananya belum cukup, juga bisa mengambil Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk membiayainya sebesar Rp700.000,- diangsur setiap bulan hanya Rp67.000,- selama 1 tahun. Anggota yang sudah memiliki Sijakop Wajib, tunggakan simpanan wajibnya tidak harus dibayar atau diputihkan. Anggota yang sudah setor modal berupa simpanan wajib, tidak boleh menarik simpanan wajibnya untuk Sijakop Wajib.

Anggota yang sudah setor modal, maka modalnya tidak akan hilang, bahkan setiap bulan bertambah, dan setiap tahun mendapat pembagian keuntungan koperasi. Untuk anggota yang meninggal, atau berhenti jadi anggota, kalau sudah ada info ke koperasi, maka seluruh modal yang telah disetor + penambahannya dikembalikan kepada ahli warisnya. Mohon juga sebarkan info ini ke semeton PSAK yang belum jadi anggota. ***









