Breaking News! Raperda RTRWP Bali 2022-2024 Pasal 24 Melanggar UU Penerbangan, UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja

Denpasar, PancarPOS | Dalam Reperda RTRWP Bali yang pembahasannya sedang berlangsung di DPRD Bali terindikasi adanya beberapa pasal yang melanggar Peraturan dan UU yang masih berlaku. Salah satunya adalah pasal 24 ayat 2 yang menyebutkan bahwa lokasi bandar udara baru Bali utara terletak di Kecamatan Gerokgak yang merupakan hutan lindung konservasi Taman Nasional Bali Barat.

“Hal ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2021 pasal 58 yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja No.11 Tahun 2020,” begitu pernyataan yang disampaikan oleh IGD Angastia salah seorang elemen masyarakat Bali Utara pada saat berdialog dengan Anggota Pansus Raperda RTRWP Bali 2022-2024 pada Selasa, 28 Juni 2022 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar.
Audiensi Komponen Masyarakat peduli lingkungan dan adat serta penggiat anti korupsi Buleleng diterima oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana selaku ketua pansus dan anggota pansus Jro Ray Yusha dan yang lainnya .
Pada kesempatan yang sama, Antonius Sanjaya Kiabeni dari Relawan Setia Jokowi juga menyampaikan penolakannya atas pasal 24 tersebut, karena melanggar UU Cipta Kerja dan UU Penerbangan yang terkait RTRW Nasional bahwa Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng merupakan hutan konservasi nasional di bawah pengawasan Pemerintah Pusat/ Presiden RI yang jika digunakan bandara harus ada persetujuan dari Presiden RI. Antonius menambahkan bahwa surat permohonan Gubernur Bali terkait hal tersebut sudah pernah dikirimkan kepada Pemerintah Pusat pada bulan November 2020, namun sudah ditolak oleh Kementerian Perhubungan dengan beberapa catatan yang sulit teratasi dalam waktu pendek.

Dr. Sudjana Budi, Dosen Unud yang kebetulan berasal dari Desa Kubutambahan menyampaikan bahwa tata cara yang benar dalam pencantuman lokasi bandara pada RTRWP adalah terlebih dahulu harus meminta klarifikasi kepada Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kehutanan, apakah rencana lokasi yang akan dicantumkan didalam RTRWP Bali layak untuk dibangun Bandara? “Jika dinyatakan tidak layak buat apa dipaksakan untuk dicantumkan dalam RTRWP Bali 2022-2024?,” sentilnya.
Apalagi Anggota Pansus, Jro Ray Yusha mengatakan bahwa dalam kajian studi kelayakan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan sudah sangat jelas menyatakan bahwa Kecamatan Gerokgak tidak layak untuk dibangun bandara dan yang paling layak adalah di Kecamatan Kubutambahan. Perwakilan Desa Adat Kubutambahan, Nyoman Sudiana juga menyampaikan nada yang sama, dan bahkan menjamin bahwa lahan untuk bandara di Kubutambahan tidak ada masalah karena Pemerintah Pusat sudah menyiapkan aturan hukum yang menyelesaikannya, yaitu PP No.19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Di kesempatan yang sama, Ketua Pansus menyatakan bahwa proyek PSN bandara Bali utara sudah dicabut dan Gubernur Bali berniat baik mencari solusi ke tempat lain. Namun pernyataan itu dibantah oleh Antonius bahwa Perpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional/ PSN No.109 Tahun 2020 masih tetap berlaku, dan bahkan sudah diperkuat lagi dengan Permenko Perekonomian No.7 Tahun 2021 Tentang Daftar Proyek Strategis Nasional No.urut 80. Selanjutnya Ketua Pansus akan membahas masukan dan aspirasi masyarakat ini dalam rapat-rapat internal di DPRD Bali.
Masyarakat menghendaki bila perlu Anggota Pansus turun ke lapangan meninjau secara langsung kondisisi sebenarnya. Pada kesempatan itu, masing-masing elemen masyarakat menyerahkan surat pernyataan tertulis yang berisi penolakan terhadap rencana pencantuman Kecamatan Gerokgak sebagai lokasi bandar udara yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Bali yang ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian terkait serta Gubernur Bali. tim/ama/ksm









