Nasional

Sejalan Arahan Presiden Prabowo, Menteri Lingkungan Hidup Percepat Proses Pembangunan LNG Sidakarya


Denpasar, PancarPOS | Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan segera memproses persetujuan lingkungan (AMDAL) proyek Terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan. Hal ini disampaikannya saat meninjau lokasi proyek dan bertemu masyarakat pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menteri Hanif menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat investasi strategis, terutama di sektor ketahanan energi dan energi bersih.

“Kami ingin, sebagaimana arahan Bapak Presiden, agar percepatan penanganan investasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk proyek energi bersih seperti terminal LNG ini. Berdasarkan data kami, dokumen proyek ini telah mengendap selama tiga tahun di Kementerian Lingkungan Hidup. Ini harus segera diproses,” ujarnya didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Di hadapan warga Sidakarya, Hanif menegaskan komitmennya untuk segera menggerakkan proses persetujuan lingkungan begitu kembali ke Jakarta.

“Saya harus katakan, dokumen ini harus segera naik. Ditolak atau disetujui, yang penting segera diproses. Sepulang dari sini, saya akan langsung menggerakkan prosesnya,” tegasnya.

Bendesa Adat Desa Sidakarya, Ketut Suka, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Hanif bersama Gubernur dan Wali Kota. Ia menilai kehadiran mereka menunjukkan perhatian serius terhadap pembangunan energi bersih di Bali.

“Kami bangga, terutama kepada Pak Gubernur yang tak hanya memikirkan soal sampah, tetapi juga memikirkan bagaimana Bali bisa mandiri dengan energi bersih. Ini adalah bagian dari visi Bali Mandiri Energi Bersih,” katanya.

Ia menambahkan bahwa secara prinsip, Desa Adat maupun Desa Dinas Sidakarya mendukung penuh realisasi proyek ini. Persetujuan masyarakat telah diperoleh sejak 2022 melalui paruman desa.

Terminal LNG Sidakarya dirancang untuk mendukung transisi energi bersih di Bali. Proyek ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Infrastruktur yang akan dibangun mencakup sistem tambat kapal (mooring system), pengerukan (dredging), jaringan pipa gas, serta sistem pengukuran (metering). mas/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button