Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalAmbroncius Nababan Langsung Dipenjara, Pastika: Kasus Dugaan Penodaan Agama di Bali Terasa...

Ambroncius Nababan Langsung Dipenjara, Pastika: Kasus Dugaan Penodaan Agama di Bali Terasa Lamban

Denpasar, PancarPOS | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Bareskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Ambroncius Selasa (26/1/2021) sore. Diketahui, penangkapan Ambroncius setelah penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Dikatakan penangkapan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Kemudian setelah gelar perkara, hasil kesimpulam gelar perkara yaitu menaikan status atas nama AN menjadi tersangka, bahkan langsung ditahan dan dipenjara.

1th#ik-11/10/2020

Namun sangat disayangkan oleh Ketua Koordinator THNB (Team Hukum Nusa Bali), I Putu Pastika Adnyana, SH., terkait kelanjutkan kasus dugaan penghinaan dan penodaan agama di Bali yang dirasakan berbanding terbalik. “Berbanding terbalik dengan kasus AWK yang telah terbukti dengan pelecehan dan menodai simbul Ketuhanan umat Hindu yang ada di Bali. Pertanyaannya kenapa Polda Bali Begitu lamban menyikapi permasalah ini? Kami dari Tim Hukum Nusa Bali mendukung dan mensupport Polda Bali untuk bisa memberikan kepastian hukum terkait masalah ini. Sejujurnya masyarakat juga menanti-nanti ketegasan institusi kepolisian dalam menangani perkara ini,” sentil pengacara kondang itu, saat menghubungi PancarPOS, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan, AWK terbukti dan patut diduga keras bertanggung jawab secara syah atau hukum melakukan tindak pidana melanggar pasal 156 dan pasal 156 a. KUHPidana. “Karena kami sudah mempunyai alat bukti dan barang bukti melebihi dari cukup,” sebutnya. Sebelumnya diketahui, kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan penodaan agama oleh AWK terhadap Agama Hindu Bali seperti ditelan bumi. Padahal sebelumnya kasus yang menjerat AWK sangat kuat, karena telah cukup bukti terkait dugaan penghinaan dan penodaan tersebut. Hal itu, juga dibeberkan Ketua Koordinator THNB (Team Hukum Nusa Bali), I Putu Pastika Adnyana, SH., seusai sembahyang bersama di Pura Penataran Ped, Klungkung, Rabu (13/1/2021) yang dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, mengaku masih menunggu proses kasus tersebut terus berlanjut.

1bl/bn#23/1/2021

Putu Pastika juga menjelaskan, terkait dengan hak imunitas anggota DPD RI yang tertuang dalam pasal 290, bukan berarti bisa kebal hukum. Karena hak itu berlaku hanya dalam ruang rapat sidang maupun di luar rapat sidang saja. “Kembali kepada tugas dan wewenang DPD sesuai konstitusi, sebagai pendakwah dharmawacana itu tidak ada itu diatur hak imunitas,” jelasnya, seraya menyebutkan dalam Pasal 290 tentang Hak Imunitas DPD RI hanya mengatur 1. Anggota DPD mempunyai hak imunitas; 2. Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakaannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD maupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD; 3. Anggota DPD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakaannya baik di dalam rapat, maupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD;

4. Ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk di rahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hak imunitas inilah yang dimultitafsirkan oleh AWK,” paparnya. Terkait tuduhan itu, AWK sebenarnya sudah memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pelecehan simbol agama Hindu. Bahkan, Anggota DPD RI ini, sempat menggelar jumpa pers khusus untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan-tuduhan miring yang diarahkan terdapnya, Jumat (30/10/2020). Salah satunya tentang polemik video yang viral di media sosial dan dianggap pelecehan simbol-simbol Hindu. “Apapun yang menjadi viral saat ini, itu adalah video lama yang disampaikan dalam acara resmi,” ujarnya.

1th-ks#1/7/2020

Menurutnya, pemotongan video yang dialaminya bisa terjadi pada setiap warga negara. Bahkan sudah dialami sejumlah tokoh nasional. “Masyarakat biasa disebut tidak akan tega dan memiliki niat untuk memotong videonya, misalkan dari durasi 1 jam menjadi hanya 3 menit, 1 menit atau 5 menit,” tandasnya. Kecuali, orang atau kelompok orang itu memiliki suatu tendensi politik. “Ketika tim humas kami membuka video- video yang asli, masyarakat akhirnya menjadi tercerahkan, kalau dilihat pidatonya ajik Wedakarna secara utuh, apa yang disampaikan ya biasa-biasa saja, tidak ada pelecehan,” tegasnya. Ia mengutarakan, terdapat beberapa akun palsu yang dimanfaatkan oleh provokator untuk sengaja mengadu domba. “Semeton boleh amati, yang memasalahkan saya ini banyak diantara mereka yang dulu mantan kompetitor saya di Pemilu,” jelasnya saat itu. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img