Nasional

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak


Jakarta, PancarPOS | Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui siaran pers, Jumat (27/2/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak selama masa transisi sistem perpajakan yang baru. Dalam Keputusan ini, pokok penetapan mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Penghapusan sanksi administratif diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta berbagai jenis pajak lainnya seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT untuk berbagai jenis pajak termasuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Masa Unifikasi, PPN, serta Bea Meterai untuk beberapa masa pajak yang jatuh tempo dalam periode transisi. DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani sanksi administratif akibat keterlambatan yang terjadi selama masa transisi implementasi Coretax DJP. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button