Pajak Bali Tumbuh 10,40 Persen, Tembus Rp11,64 Triliun

Denpasar, PancarPOS | Kinerja pajak di Pulau Dewata terus menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp11,64 triliun atau 64,71 persen dari target Rp17,99 triliun yang ditetapkan tahun ini. Capaian tersebut tumbuh 10,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 dengan total Rp10,54 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kontribusi dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Bali, mulai dari KPP Madya Denpasar hingga KPP Pratama Singaraja. Dari keseluruhan, KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp5,86 triliun.
“Total Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Bali dikelola oleh delapan KPP di bawah Kanwil DJP Bali,” jelasnya saat kegiatan Media Briefing yang digelar secara hybrid, Senin (27/10/2025).
Darmawan menambahkan, kontribusi terbesar penerimaan masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp8,03 triliun. Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3,09 triliun, serta pajak lainnya yang turut menopang penerimaan daerah.
Jika dilihat dari sektor usaha, perdagangan besar dan eceran masih menjadi penopang utama dengan realisasi Rp2,22 triliun atau 19,15 persen. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyusul dengan kontribusi Rp1,86 triliun atau 15,99 persen.
“Pertumbuhan sektor akomodasi dan makan minum mencapai 26,30 persen dibanding tahun lalu. Ini sangat selaras dengan pulihnya pariwisata di Bali,” ujar Darmawan.
Selain itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi juga memberikan sumbangan signifikan sebesar Rp1,52 triliun, diikuti administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp1,08 triliun, serta industri pengolahan Rp823 miliar.
Dalam kesempatan itu, Darmawan juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau segera melakukan aktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital agar dapat menandatangani SPT secara daring.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya bagi pembangunan negara. Kanwil DJP Bali akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya. ama/ksm









