Nasional

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan


Jakarta, PancarPOS | Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 25 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Dengan demikian, meskipun pembayaran dan pelaporan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, wajib pajak tetap tidak dikenakan sanksi administratif, asalkan dilakukan paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi ini juga berarti bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat dalam periode tersebut.

Latar belakang diterbitkannya keputusan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni hingga 7 April 2025. Dengan kondisi tersebut, jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, khusus untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti melalui siaran pers, pada Rabu (26/3/2025). tim/ama


Back to top button