Sidang Korupsi LPD Desa Adat Serangan Pemeriksa Ahli Auditor

Denpasar, PancarPOS | Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ (52) dan NWSY (26) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli auditor telah dilaksanakan pada Selasa 25 Oktober 2022 bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede Astawa,S.H.,M.H. menghadirkan saksi Andri Setiawan, S.E.,S.H. dan Ade Savrilla Purnami, S.E. Yang mana pada intinya saksi menyampaikan bahwa Audit yang dilakukan selama 1 bulan adalah untuk pembukuan pada periode 2015 s/d 2019.
Diberitakan sebelumnya, IWJ (52) dan NWSY (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidsus Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup. Adapun modus operandinya bahwa IWJ dan NWSY mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

Diketahui modal LPD sebesar Rp.4,9 milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan. Setelah dilakukan pengecekan, hanya sekitar 600 juta kredit yang diakui kebenarannya sehingga ada selisih 4,3 milyar yang kemudian oleh Terdakwa NWSY dibuatkan kredit fiktif sebanyak 17 kredit untuk menyesuaikan selisih 4,3 milyar tersebut.
Dari Rp.4,3 milyar tersebut, sebanyak 400 juta dan Rp.1,4 milyar diakui adalah kredit dari Bendesa sehingga potensi kerugian negara sebesar 3,7 milyar. Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 01 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. tim/ama/ksm









