Politik dan Sosial Budaya

Adi Wiryatama Desak Revisi UU Peternakan, Peternak Lokal Jangan Dibiarkan Tersingkir di Negeri Sendiri


Tabanan, PancarPOS | Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, N. Adi Wiryatama, menyoroti efektivitas Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dinilainya belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi peternak rakyat atau lokal. Politisi senior asal Bali yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tabanan dua periode dan Ketua DPRD Provinsi Bali ini menegaskan, saatnya negara berpihak secara nyata pada pengusaha kecil dan peternak lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor pangan nasional.

“Saya menyaksikan langsung bagaimana peternak rakyat berjuang di tengah tekanan biaya, ketidakpastian pasar, regulasi yang memberatkan, dan dominasi perusahaan besar. Undang-undang ini secara normatif baik, tetapi implementasinya di bawah masih jauh dari harapan. Peternak rakyat kita masih seperti anak tiri di negeri sendiri,” ujar Wiryatama dalam forum kajian efektivitas regulasi peternakan yang digelar di Tabanan, pada Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, serta sejumlah peraturan turunannya seperti PP No. 47 Tahun 2014 dan PP No. 95 Tahun 2012, belum cukup melindungi posisi tawar peternak kecil. Salah satu kelemahan paling mendasar, katanya, adalah ketidakjelasan norma dalam pengaturan kemitraan antara usaha besar dan peternak kecil. “Pasal-pasalnya normatif, tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Kemitraan yang semestinya saling menguntungkan justru sering menjebak peternak kecil dalam relasi eksploitatif,” jelasnya.

Lebih dari itu, Wiryatama juga menyoroti betapa kompleksnya syarat-syarat teknis untuk memenuhi standar biosekuriti, sertifikasi kandang, dan perizinan produk. “Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal keberpihakan. Peternak kecil kita tidak punya akses modal yang cukup. Kalau semua disamakan dengan perusahaan besar, mereka akan tersingkir sebelum sempat berkembang,” tegasnya. Ia mendesak agar skema bertahap dan proporsional dalam perizinan serta sertifikasi diatur secara eksplisit dalam UU, termasuk penghapusan biaya-biaya teknis bagi peternak rakyat.

Dalam kajiannya, Wiryatama juga menekankan pentingnya peran koperasi sebagai alat kolektif peternak rakyat. Ia menyayangkan UU saat ini belum mengatur pembentukan dan penguatan koperasi sebagai bagian dari ekosistem peternakan nasional. “Kalau koperasi diperkuat, peternak punya kekuatan tawar. Pemerintah harus mewajibkan pendampingan kelembagaan ini, bukan hanya sebatas pelatihan,” paparnya.

Salah satu poin kritis lainnya adalah pengaturan dominasi pasar oleh usaha besar. Menurutnya, tanpa ada batas kepemilikan dan pengaturan kuota pasar, para integrator besar bisa saja memonopoli distribusi dan harga. “Peternak kecil tak tahu harus menjual ke siapa, harga ditentukan sepihak, sementara biaya produksi terus naik. Harus ada transparansi harga dan informasi pasar yang diwajibkan untuk semua pelaku usaha,” tegas Wiryatama yang dikenal vokal dalam membela kepentingan rakyat kecil.

Tak hanya itu, kelemahan lain terletak pada pengawasan dan penegakan hukum. Ia menyebutkan bahwa mekanisme pengawasan dalam UU masih bersifat umum, tanpa struktur pengawasan aktif di daerah. “Kalau tidak ada unit pengawasan khusus di daerah, pelanggaran akan terus terjadi. Pemerintah daerah harus diwajibkan melaporkan implementasi UU ini secara periodik kepada pusat,” katanya.

Sorotan terakhir yang tak kalah penting adalah belum adanya program perlindungan sosial dalam UU. Wiryatama mengusulkan agar revisi UU mencakup jaminan sosial peternak seperti asuransi ternak, jaminan harga saat terjadi fluktuasi pasar, serta kompensasi dalam situasi bencana atau wabah. “Kita juga perlu kebijakan afirmasi untuk peternak perempuan, anak muda, dan kelompok rentan. Jangan sampai sektor ini hanya diisi oleh yang kuat secara modal,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Wiryatama memberikan sejumlah rekomendasi strategis: revisi UU harus mencakup definisi dan perlindungan hukum yang jelas bagi peternak kecil, penyederhanaan regulasi teknis secara proporsional, penguatan koperasi peternak, pengaturan transparansi pasar, pembentukan unit pengawasan daerah, serta pengembangan program perlindungan sosial yang inklusif dan afirmatif.

“Jangan biarkan peternak kecil kita hanya jadi penonton di pasar ternak negeri sendiri. Kalau negara hadir dengan regulasi yang adil dan keberpihakan nyata, mereka bisa tumbuh dan menjadi kekuatan ekonomi desa,” tutup Wiryatama penuh semangat.

Pernyataan tajam dan rekomendasi konkret dari N. Adi Wiryatama ini menjadi sinyal kuat bahwa revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah keniscayaan. Di tengah ancaman krisis pangan dan ketimpangan sektor usaha, keberpihakan terhadap peternak kecil bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga strategi nasional demi kedaulatan pangan Indonesia. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button