Denpasar, PancarPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna, pada Selasa (12/4/2022), setelah enam tahun terus dibahas dan jadi polemik di Senayan. RUU TPKS ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai Undang-Undang yang menjadi penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia untuk menghukum predator seksual yang selama ini masih bergentayangan. Seperti diungkapkan Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Bali, Anak Agung Istri Yuli Savita Sari, juga turun langsung mendukung disahkannya UU TPKS sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Kami dari Srikandi PP wilayah Bali sangat mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS, red) disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dihukum berat dan dilarang hadir di negeri Pancasila di Indonesia ini,” ujar Kartini PP sekaligus perempuan pengusaha Bali itu, saat dihubungi PancarPOS.com, pada Minggu (24/4/2022). Gek Yuli sapaan akrabnya ini, juga mengusulkan nilai-nilai dan isi dalam UU TPKS melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan keagamaan, seperti ekspresi seksual, dan perzinaan (hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan) dan pernikahan usia dini agar diatur dan ditindak dengan tegas. “Terutama batas umur menikah, agar dinaikan lagi, dan jangan sampai masih ada usia anak-anak yang menikah,” tandasnya,

Gek Yuli seraya mengatakan sangat sependapat dengan arahan untuk membuat UU harus sesuai dengan UUD Tahun 1945 dan Pancasila, sehingga UU TPKS ini tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945. Ia mengatakan Srikandi PP Bali menolak segala bentuk kekerasan seksual dan juga hubungan seksual atas dasar suka sama suka di luar status pernikahan. Dalam memerangi tindak pidana kekerasan seksual, pihaknya meminta agar dibentuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikologi bagi korban kekerasan seksual serta kampanye penolakan hubungan seksual di luar pernikahan. “UU TPKS sudah lama dinantikan masyarakat dan ketika ditetapkan menjadi UU agar bisa mencegah kekerasan seksual kaum perempuan,” tutupnya. nantama/ksm






