Sabtu, April 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalDeadline Makin Dekat, Mau Tahu Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online?

Deadline Makin Dekat, Mau Tahu Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online?

Denpasar, PancarPOS | Menjelang makin dekat dengan deadline atau batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tersisa beberapa hingga 31 Maret 2023. Nah ingin tahu bagaimana cara lapor SPT Tahunan lewat situs Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online?

1bl#ik-003/31/1/2023

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri.

1bl#ik-009.19/3/2023

Hal yang perlu dilaporkan, yaitu penghasilan baik yang desetor sendiri atau yang sudah dipotong, serta harta, investasi, hingga alat transportasi. Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan.

1bl#ik-013.21/3/2023

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

1bl#ik-012.22/3/2023

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan. net/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img